Karena itu Kata Fadly, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga telah mempersiapkan diri dengan pembentukan Badan pengelola KIK yang dipimpin Imdaad Hamid pada 8 Februari lalu.
“Kalau selesai pelabuhanya dan tidak ada badan pengelola kita khawatir jadi tidak terkendali pembangunan disana. Kita meyakini progress KIK akan sangaat signifikan,” tukasnya..
Keberadaan Badan KIK memang diharapkan bisa imenjawab tuntutan dari percepatan perkembangan kawasan industri kariangau pasca beroperasinya pelabuhan dan pembangkit listrik pada 2013 mendatang.
Sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Balikpapan yang direvisi akan ada pertambahan luas wilayah untuk KIK dari 2.198 hektare menjadi 2.721 hektar.
Keberadaan pelabuhan dan pembangkit listrik,akan membuat roda ekonomi di Kota Balikpapan semakin bergeliat. Karena saat ini pembangunan di Kariangau mengalami perkembangan yang pesat.
KIK memang letaknya yang sangat strategis yakni interkoneksi infrastruktur, yang menghubungkan ke Jalan Lintas Kalimantan, Jalan Tol, Bandara Sepinggan sehingga mobilisasi barang-barang industri dapat didistribusi ke seluruh daerah tujuan.