Dalam tuntutan mereka, PSSI juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 41 triliun. Namun, seiring proses itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut menilai kasus ini merupakan urusan internal organisasi.
Menurut Direktur Legal PSSI, Finantha Rudi, dalam pertimbangan hukum majelis, tidak dilaksanakannya kongres Bali bukan merupakan melawan hukum tapi internal organisasi.
“Sehingga menurut Pasal 69 Statuta, PSSI harus diselesaikan oleh PSSI sendiri. Juga Pasal 70 Statuta PSSI bahwa anggota klub pemain, dilarang membawa sengketa persepakbolaan ke pengadilan negara,” ujar Finantha Rudi, di Lapangan C, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
“Beberapa penggugat juga telah ajukan ke CAS (Court of Arbitration for Sport). Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili, sehingga perkara tidak diterima,” lanjutnya.
Dengan adanya putusan tersebut, dikatakan Rudi, pihak PSSI tidak akan pula menuntut balik.”PSSI tidak akan tuntut balik. Ini proses rekonsiliasi, tidak terpikir serang-menyerang ke pengadilan, kcuali terhadap hal-hal yang perlu dilakukan,” tandasnya.