Evaluasi Standar Hidup Layak Balikpapan

Pasar Kebun Sayur Balikpapan

Pasar Kebun Sayur Balikpapan

Balikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan mengevaluasi ulang standar kebutuhan  hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum kota.

“Minggu ketiga akan kita kumpulkan semua pihak terkait untuk evaluasi standar kebutuhan layak di Balikpapan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinakersos) Kota Balikpapan Amien Latief, Sabtu (14/9).

Amin mengaku akan mengundang pihak terkait seperti serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha  Indonesia (Apindo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pusat Stat8istik (BPS) Balikpapan. Tim independen perguruan tinggi turut diundang sebagai penengah evaluasi standar kebutuhan layak Balikpapan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan kebutuhan hidup layak sebagai dasar UMK. Dia memperkirakan ada kenaian kebutuhan hidup layak Balikpapan sebesar 10 persen dari penetapan Rp 1,6 juta per bulan pada 2013 ini.

Kebutuhan hidup layak tergantung pada besaran inflasi rentang setahun saat penetapan. Sejumlah harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional meningkat tajam

Sehingga, Amin memperkirakan adanya evaluasi UMK Balikpapan menjadi RP 1,8 juta disesuaikan tingkat inflasi 2013 ini. Inflasi Balikpapan meningkat menyusul adanya kenaikan tariff dasar listrik dan bahan bakar minyak.

“Kenaikkan tentu akan mempengaruhi UMK Balikpapan 2014. Dimana tahun 2013 UMK Balikpapan Rp 1.752.000,” paparnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *