Sukamto sudah menetapkan dua tersangka korupsi yaitu Sumang dan Kaharuddin sebagai pengurus Koperasi Nelayan Mandiri dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun sudah hampir setahun sejak penanganan kasusnya, kedua tidak pernah hadir dalam pemeriksaan kejaksaan.
“Dalam bulan ini berkasnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dua pengurus koperasi Nelayan Mandiri yaitu Sumang dan Kaharuddin hingga sekarang tidak diketahui kemana rimbanya. Keduanya jadi tersangka kasus korupsi bantuan nelayan sebesar Rp 645 juta dari Kementerian Perikanan dan Kelautan berasal dari alokasi APBN 2007 silam.
Kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan. Kejaksaan sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaanya.
Sukamto meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sumang agar segera melaporkan pada kejaksaan ataupun kepolisian setempat. Ini menjadi wujud kerjasama dengan masyarakat dalam penegakan hukum.
Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi saksi yang dianggap paling tahu alokasi penggunaan dana APBN 2007 silam tersebut. Saksi saksi tersebut yaitu bekas Kepala Kantor Perikanan Balikpapan, Adriani dan pengelola Koperasi Nelayan Mandiri.
Jaksa menelusuri dugaan penyelewengan dana APBN sebesar Rp 645 juta yang dikucuran pada Kantor Perikanan Balikpapan. Peruntukan dana tersebut semestinya sebagai modal simpan pinjam koperasi para nelayan di Perikanan.
Pemerintah mengalokasikan dana tersebut langsung pada Kantor Perikanan Balikpapan. Pencairan dana nelayan hanya bisa dilakukan koperasi yang sudah ditunjuk Kantor Perikanan setempat.