Telkomsel Dukung Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital,
21 August 2019
Selamat Datang Ibu Kota di Kalimantan
21 August 2019

Bupati Kukar Ingatkan Fungsi Legeslatif

NewsTenggarong –

Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih Periode 2019-2024 diambil sumpah janjinya dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Rabu (14/8/2019) pagi.

Sebelum pengambilan sumpah dan janji terlebih dahulu Sekretaris DPRD Kukar M Rida Dharmawan membacakan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2/7/B.PPOD.III/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 tetang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kukar.

Setelah itu, 45 anggota DPRD Kukar diambil sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Didit Pambudi Widodo SH., MH.

Usai pengambilan sumpah dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kukar dan dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kukar yakni Abdul Rasyid.

“Saya pribadi mengapresiasi para anggota DPRD Kukar yang purna bhakti periode lalu yang telah mengemban tugas dengan baik serta penuh tanggungjawab. Saya juga mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kukar terpilih masa bhakti 2019-2024 yang sudah dambil sumpahnya. Semoga kedepannya Kukar tambah maju dan dapat menyerap aspirasi serta menjaga amanah rakyat,” kata Guburnur Kaltim (Isran Noor-red) dalam sambutan tertulisnya dibacakan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Selain itu, Ia juga mengingatkan sebagai anggota DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yakni pembentukan peraturan daerah, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kukar.

“DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memiliki kedudukan yang sama atau sejajar dengan pemerintah daerah yang harus selaras dalam memajukan pembangunan daerah,” ujarnya.

Adapun daftar perolehan kursi DPRD Kukar yakni Partai Golkar 13 Kursi, Partai Gerindra 7 Kursi, Partai PDIP 7 Kursi, Partai PAN 5 Kursi, Partai PKB 5 Kursi, Partai PKS 3 Kursi, Partai Hanura 1 Kursi, Partai PPP 1 Kursi, Partai Perindo 1 Kursi, Partai Nasdem 2 Kursi. Jumlah Seluruhnya 45 Kursi.

Prosesi pengambilan sumpah atau janji diakhiri dengan penyerahan Palu Pimipinan Sidang dari DPRD Kukar yang lama Salehuddin S.Fil kepada Ketua DPRD Sementara terpilih Abdul Rasyid SE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *