NewsTenggarong –
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengintruksikan kepada masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta di wilayah Kabupaten Kukar, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2019.
Demikian disampaikan Bupati Kukar melalui surat edarannya Nomor : B-1656/Pem/Pem.C/0031/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019 perihal Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019.
Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Masih dari surat edarannya, Bupati Kukar juga menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasang umbul-umbul, spanduk, baliho dengan tema dan logo peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019 yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju”, serta melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di lingkungan OPD masing-masing.
Tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 terebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2010 Tanggal 23 Juli 2019.
Edi juga meminta agar para Camat dapat menyampaikan hal tersebut kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta, Lurah dan Kepala Desa di wilayah kecamatan masing-masing, serta mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara, guna menyemarakan dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019 dimasing-masing lingkungan dengan mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, agar hakekat peringatan dari masyarakat dan untuk masyarakat benar-benar terwujud. ADV