Baru 32 Usaha SBW yang Terdaftar

Sosialisasi katanya selain memaparkan soal hak dan kewajiban pengusaha walet juga bertujuan untuk meningkatkan pajak sarang burung walet tahun 2012,  mengingat target pajak sarang burung walet tahun ini sebesar Rp2,6 Miliar. “ Realisasi pertriwulan ini baru Rp29 juta,” katanya.

Dalam sosialisasi menghadirkan pembicara dari Dinas Pertanian Kelautan dan perikanan,  Dinas tata kota dan pemukiman  serta Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMP2T)

Potensi pajak sarang burung walet di Balikpapan cukup besar, namun kendala yang dihadapi pengusaha yakni pengurusan perizinan maupun izin mendirikan bangunan terutama soal persetujuan tetangga.

“Dalam perwali memang disebutkan ijin persetujuan tetangga depan ,kanan, kiri dan belakang tapi faktanya masyarakat sekitar  bangunan walet juga keberatan inilah yang menjadi persoalannya,” ungkapnya.

Karena itu pihaknya meminta kepada pengusaha untuk terus secara intens melakukan pendekatan kepada warga  secara musyawarah sesuai perda SBW dan Perwali sehingga ditemukan jalan keluar. “ Sambil berkordinasi dengan pihak perijinan dan DPKP,”imbuhnya.

Ia mengakui jika persoalan itu dapat terurai maka pencapaian pajak SBW sebesar Rp2,6 miliar dapat dicapai dengan baik

Sementara mekanisme penyetoran pajak sarang burung walet yakni dilakukan sendiri oleh pengusaha walet (self assistment). “ Dari panen sarang burung walet  dalam satu tahun bisa panen 2 hingga 3 kali,” tandasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *