Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur terpaksa menyita sebanyak 16 rusa sambar (cervus aristotelis) milik PT Telkom di Balikpapan. Sudah empat tahun perusahaan telekomunikasi ini sudah diminta untuk menyerahkan satwa dilindungi jenis endemic Kalimantan.
“Sudah empat tahun kami minta untuk diserahkan, agar tidak dianggap main main, kami mengambil saja satwa ini,” kata staf BKSDA Kaltim, Mustalafin di lokasi, Senin (10/6).
Mustalafin mengatakan Telkom di Balikpapan belum mengantongi izin penangkaran habitat yang tergolong apendiks 2 alias perdagangannya dibatasi. Ada aturan tersendiri dalam penangkaran satwa apendiks 2 yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
“Ada klasifikasi tersendiri dalam penangkaran satwa, seperti luasan kandang, proses pemeliharaan hingga kepemilikan izin yang resmi,” paparnya.
Sementara ini, Mustalafin mengatakan rusa rusa ini akan dititipkan di lokasi penangkaran yang sudah mengantongi izin resmi Kementerian Kehutanan. Menurutnya Telkom Balikpapan bisa memiliki rusa rusa ini saat sudah melengkapi persyaratan kepemilikan penangkaran rusa sambar.
“Mereka dapat mengambil lagi bila penangkarannya sudah resmi izinnya,” ujarnya.
Rusa sambar adalah salah satu satwa yang banyak ditemui di Pulau Kalimantan maupun Sumatera. Habitatnya di dunia makin menyusut yaitu sebanyak 300 ribu ekor akibat perburuan liar dan makin menipisnya hutan hutan primer.