Balikpapan –
Kementerian Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru yang mengatur penanganan penerimaan pegawai negeri sipil. Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2013 tentang Penanganan Penanggulangan Penerimaan CPNS. Aturan ini sebagai dasar dari rencana Kementerian untuk membuka kembali perekrutan CPNS 2013 yang berjumlah 60 ribu orang diseluruh Indonesia.
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyikapi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mencanangkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 60.000 orang tahun ini. Karena Balikpapan kata ABS berpeluang untuk menerima 1000 PNS dari pegawai kontrak atau honor yang telah lama mengabdi.
“Kalau kita mau telaah peraturan ini ada apa sih, begitu substansinya sampai ada penanggulangan. Supaya ini tidak ada masalah didaerah, maka di daerah harus berani minta agar diangkat honorer ini dijadikan PNS. Memang kendala yang dihadapi pembayaran gaji,” kata ABS menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Karang Asem, Provinsi Bali, di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (20/3) kemarin.
Lahirnya peraturan tersebut nilai ABS dipicu atas banyaknya jumlah tenaga honorer daerah (THD) di Indonesia yang hingga kini belum terangkat menjadi PNS. Di sisi lain, sejumlah daerah di Indonesia juga masih mengalami kekurangan PNS.
“Balikpapan bisa ajukan itu karena ini peluang yang harus diperjuangkan oleh kita di daerah. Sekarang disini saja ada banyak tenaga kontrak mungkin bertahap bisa 1000 orang dulu,” tandasnya.
ABS mengakui jika selama ini pengangkatan THD kerap terkendala pada beban anggaran, yang dialokasikan untuk pembayaran gaji. Namun bukan mustahil pengangkatan besar-besaran itu dilakukan, jika daerah yang bersangkutan memiliki kesanggupan biaya. Bahkan kata ABS gaji dapat dialokasikan dari APBD kota Balikpapan yang bersumber dari kemampuan kota bukan dari DAU.
“Kalau pemerintah kota sanggup bayar gaji,kenapa ngak diangkat honor ini. Dengan gaji dari APBD kota bukan dari DAU seperti sekarang ini. Untuk membantu aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut ABS.
Karena itu dari sisi kemampuan anggaran, hal ini perlu dikaji secara mendalam pemkot sebagai pengambilan kebijakan. DPRD kata ABS akan mendukung langkah ini.
Balikpapan apalagi saat ini masih butuh 3000 tenaga PNS. Dari jumlah itu dapat diambil dari tenaga kontrak yang ada. Misalnya dilakukan secara bertahap untuk 1000 PNS.
Politisi Golkar ini berasumsi, pemkot dapat persetujuan 1000 pns dari pusat maka dibutuhkan sekitar Rp50 miliar untuk membayar gaji mereka.
“ Kalau mereka digaji Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi ditambah dengan tunjangan lain-lain, prestasi, kelangkaan kerja, setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun,” kata ABS sambil menghitung.
Penambahan angka 1000 PNS ini dinilai ABS cukup realistis karena dilakukan secara bertahap. Bahkan kemampuan APBD kota termasuk PAD makin bertambah.
“Sekarang PAD (pendapatan asli daerah) kita sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun berikutnya bisa saja meningkat lagi. Jadi kalau kita hitung untuk gaji PNS saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus memang berat dan hati-hati bisa terjadi kesenjangan pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, ABS meminta Pemkot benar-benar merumuskan formasi ini kebutuhan PNS tersebut dengan kemampuan pembiayaan APBD kota. agar kedepannya tidak terus menerus terjadi kesenjangan sosial di kalangan THD.
“Kita juga perlu memikirkan nasib mereka kedepan. Kita harus berani lakukan ini. Kasian mereka masa ada yang sampai 10 tahun mengabdi tidak diangkat, kan kasihan. Sudah waktunya kita berani berkorban untuk mereka. Supaya tidak lagi terjadi gejolak di daerah,” tukasnya.