Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) agama akan membebasakan biaya pernikahan bagi pasangan miskin. Pasangan pernikahan biasanya dibebani biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.
“Saat ini baru draft dari Kementerian Agama Pusat, mereka pasangan gakin akan dibebaskan dari biaya pencatatan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan M Saifi, Jumat (14/2).
Saifi mengatakan biaya pernikahan pasangan miskin nantinya jadi tanggungan negara. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pasangan yang memiliki kelebihan ekonomi.
Bagi penghulu yang diberikan tugas tambahan seperti memberikan ceramah/tausiah, menurut Saifi, itu juga tidak ada kewajiban bagi tuan rumah membayar apalagi si penghulu menetapkan jumlahnya. Pemberian jasa penghulu sifatnya sukarela.
Saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya aturan baru dari Kementerian Agama pusat terkait persoalan itu. Namun dia, berharap ada solusi yang lebih baik bagi petugas penghulu dan masyarakat.