Pemkot Balikpapan merevisi aturan kriteria mengenai gakin seperti tidak memasukan KK yang merokok, minuman keras ataupun tersangkut oleh tindak kriminal. Selain itu, Agus menambahkan, adapula KK yang malu mendapatkan predikat gakin sehingga harus dikeluarkan dari daftar.
Pendataan gakin dilakukan setiap dua tahun sekali yang nantinya akan dijadikan data acuan program. Sebelumnya, Pemkot telah melakukan pendataan pada tahun 2009.
Pemkot Balikpapan telah menyiapkan program khusus bagi gakin. Anak sekolah nantinya akan diberi bekal pelatihan dan keterampilan wirausaha. Sementara, bagi yang tidak memiliki ijazah pendidikan formal akan diadakan kerja sama dengan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja terlatih. Agus menerangkan pihaknya juga berupaya melakukan tindakan preventif agar jumlah gakin tidak bertambah di masa mendatang.