Heru Bambang Perkarakan LAKI

Heru Bambang

Heru Bambang

Balikpapan –

Wakil Walikota Balikpapan Kalimantan Timur, Heru Bambang memperkarakan Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Nurdin Ismail atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan serangan balik menyusul pernyataan LAKI yang menyebutkan praktek jual beli tanah Negara dilakukan Heru Bambang.

“Secepatnya saya laporkan ke Polda Kaltim, besok atau lusa,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (5/2).

Heru membantah segala pernyataan LAKI Balikpapan yang menyebutkan adanya praktek jual beli tanah Negara seluas 5,3 hektare di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes. Dia mengaku membeli secara sah tanah tersebut dari pemiliknya yaitu Andi Malik lewat uang muka Rp 2,5 miliar.

“Andi Malik itu ahli waris Andi Tajuddin sebagai pemilik tanah. Saya membelinya pada bulan Februari 2011 lalu. Selaku Wakil Walikota Balikpapan tidak mungkin saya menjual asset daerah,” paparnya.

Dalam prosesnya, Heru meminta pihak Andi Malik mengecek ulang status kepemilikan sekaligus pengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Saat itu, lanjutnya ketahuan bahwa tanah tersebut sudah ada proses pelepasan menjadi tanah Negara lewat Pemkot Balikpapan.

“Uang saya juga belum dikembalikan,” ungkapnya seraya menunjuk Andi Abdullah selaku kuasa hukum Andi Malik yang ikut menghadiri jumpa wartawan ini.

Abdullah membenarkan kliennya sejak 1939 sudah memiliki lahan seluas 14 hektare di kawasan tersebut berbentuk segel atas nama Andi Tanjuddin. Dia juga mengaku tidak mengerti, ketika sebagian tanah seluas 5,3 hektare telah jadi milik pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, Pemkot Balikpapan sudah membeli lahan tersebut dari Yayasan Pupuk Kaltim serta memprosesnya jadi sertifikat,” tuturnya.

Sehubungan itu, Abdullah mengaku sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal ke absahan surat surat tanah kliennya ini. Nantinya baru diputuskan untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli tanah dengan Heru Bambang.

“Kalau kami yang menang, kami tetap jual pada Heru Bambang. Kalau kalah, baru nanti uang mukanya kami kembalikan,” katanya.

Ketua LAKI Balikpapan, Nurdin Ismail mempersilakan Heru Bambang untuk melaporkannya pada kepolisian. Dia sendiri juga sudah berinisiatif melaporkan kasus dugaan korupsi ini pada kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya akan laporkan juga ke polisi serta KPK saat nanti menyampaikan kasus ini pada LSM LAKI Pusat di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, LAKI merilis dugaan penjualan asset tanah daerah seluas 7 hektare dimana 5,3 hektare diantaranya adalah bersertifikat hak milik Pemkot Balikpapan. Pihak swasta, PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) disebut telah mencairkan dana pembelian sebesar Rp 9,3 miliar yang dibuktikan lewat kwitansi pembayaran bermateri yang ada tanda tangan dan nama Heru Bambang.

“Seluruh bukti ada tanda tangan ada tanda tangan Heru Bambang diatas materai,” kata Nurdin.

LAKI menemukan modus pengalihan asset daerah seluas 5,3 hektare lewat jasa Andi Malik Tajuddin. Kemudian, Andi Malik Tajuddin memberikan kuasa kembali pada Heru Bambang untuk menjual tanah tersebut pada pihak ketiga.

Pasangan Rizal Effendy – Heru Bambang menjadi pasangan kepala daerah terpilih masa periode 2011 – 2016. Dalam laporannya kepada Komisi Pemilihan Umum Balikpapan, Heru Bambang menyebutkan memiliki kekayaan sebesar Rp 600 juta. Heru Bambang merintis karir sebagai pegawai negeri sipil sebelumnya sempat menduduki jabatan strategis di Pemkot Balikpapan seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Perhubungan. Saat ini, Heru Bambang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *