Untuk melahirkan produk Peraturan Daerah (Perda) biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Pasalnya, untuk satu perda membutuhkan biaya untuk ongkos staf ahli yang membantu menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahkan.
DPRD Kota Balikpapan harus mengeluarkan biaya untuk staf ahli mencapai Rp 48 juta setiap kegiatan.“Satu kali kajian untuk draf raperda itu bisa mencapai Rp 48 juta, untuk satu kegiatan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk membayar staf ahli itu memang cukup besar. Namun dia menganggap, biaya yang dikeluarkan tersebut, justru lebih kecil dibanding DPRD kota dan kabupaten lain di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menggunakan tenaga staf ahli setiap fraksi.
“Kalau DPRD Balikpapan hanya per kegiatan, bandingkan dengan DPRD lain, justru berbeda misalnya seperti Kota Bontang, karena memang pasti menyangkut anggaran juga, makanya kami justru berbeda, hanya khusus per giatan saja misalnya dalam kajian-kajian workshop itu kita butuh staf ahli,” ujarnya.
Pasalnya kata Sukri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa setiap fraksi di DPRD dibantu satu staf ahli. “Jadi itu memang boleh, tapi kita di Balikpapan tidak, mungkin selama ini teman-teman merasa masih cukup mampu,” ucapnya.
Menurutnya, tenaga staf ahli memang dibutuhkan karena dapat memberikan masukkan-masukkan terkait kerja dan tugas DPRD. “Staf ahli itu kan sifatnya memberikan masukkan-masukkan. Nah kita kan bisa memanfaatkan staf ahli dalam rangka memberikan input kepada DPRD karena mereka itu ahli,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, staf ahli dibutuhkan, karena rata-rata anggota DPRD berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. “Kenapa demikian, karena mungkin kapasistas DPRD itu kan beragam, dari latar belakang profesi yang berbeda awalnya, karenanya mengangkat staf ahli agar benar-benar mengerti yang sedang dibahas,” sebutnya.
Terkait soal honor maupun gaji staf ahli kata Sukri, diambil melalui dana APBD Kota dan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur. “Jadi itu sesuai SK Gubernur, karena juga berbeda S1, S2 dan S3, Pemkot kan juga punya staf ahli,” bebernya.