BKSDA Sita Uwa Uwa Ketua DPRD Balikpapan

Primata uwa uwa diangkut petugas BKSDA Kaltim

Primata uwa uwa diangkut petugas BKSDA Kaltim

Balikpapan –

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyita hewan primata uwa uwa (hylobates muelleri) milik Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong. Primata asli Kalimantan ini sudah tujuh tahun terakhir jadi hewan peliharaan Ketua DPRD Balikpapan.

“Lebih tepatnya penyerahan secara sukarela dari Ketua DPRD Balikpapan,” kata Ketua BKSDA Kalimantan Timur, Danang Anggoro di rumah dinas pimpinan dewan, Selasa (2/5).

Danang mengaku sudah sepekan terakhir mengkomunikasikan soal primata tersebut bersama Andi Burhanuddin Solong. Kepada tim BKSDA, katanya, Burhanuddin mengaku mendapatkan primata ini dari masyarakat.

“Pak Burhan tidak tahu bahwa ada perlindungan hukum untuk jenis ini. Ada larangan untuk memelihara uwa uwa disebabkan habitat aslinya sudah terancam di Kalimantan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Undang Undang Konservasi, Danang mengatakan ada larangan memelihara uwa uwa di luar habitat aslinya. Statusnya sebagai hewan peliharaan sudah jelas melanggar ketentuan aturan konservasi ini.

Danang mengatakan hanya sebatas menyita barang bukti burung burung dilindungi Undang Undang. Ketua DPRD Balikpapan bertindak kooperatif dengan menyerahkan primata menjadi persoalan.

Selanjutnya, BKSDA Kaltim berencana menyerahkan hewan ini dalam pemeliharaan suatu lembaga yang punya kompetensi perlindungan hewan langka. Ada beberapa opsi seperti Taman Safari Indonesia, Jatim Park hingga Satwa Gunung Bayan Lestari.

“Karena tidak mungkin dilepaskan ke alam liar, taring uwa uwa ini sudah dicabut sehingga tidak mampu berkompetisi dengan hewan lain,” ujar Danang.

Sekretaris DPRD Balikpapan, Jumali mengaku dapat perintah langsung dari pimpinannya untuk menyerahkan uwa uwa ini pada BKSDA Kaltim. Andi Burhanuddin Solong saat ini sedang menjalankan tugas tugas ke luar kota.

“Kalau pimpinan ada, pasti akan menyerahkan langsung pada BKSDA,” paparnya.

Jumali menyebutkan pimpinannya iklas menyerahkan uwa uwa peliharaanya pada BKSDA Kaltim. Selama tujuh tahun terakhir, katanya pimpinannya tidak tahu bahwa primata uwa uwa masuk dalam katagori hewan yang dilindungi Undang Undang Konservasi.

“Beliau diberi masyarakat dengan kondisi seperti itu, taringnya sudah tidak ada sejak masih bayi,” ungkapnya.

Jumali menyerahkan sepenuhnya penanganan uwa uwa ini pada pengawasan BKSDA Kaltim. Dia yakin BKSDA Kaltim mampu memutuskan langkah penyelamatan konservasi uwa uwa ini.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *