Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan keanggotaan BPJS diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara akan memaksa perusahaan maupun perseorangan agar mengikuti keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Aturannya sudah ada mengatur soal kewajiban seluruh masyarakat agar ikut layanan BPJS,” kata Anggota DJSN, Ahmad Ansyori di Balikpapan, Jumat (14/8).
Ansyori mengatakan negara berhak mencabut layanan public perusahaan maupun perseorangan yang belum terdaftar dalam layanan BPJS. Layanan public yang akan dicabut seperti pemberian SIM, SKKB, IMB, izin usaha, passport dan lain lain.
BPJS sudah menargetkan aturan tegas ini sudah bisa direalisasikan seluruh penuh pada tahun 2019 mendatang. Saat ini ada sejumlah daerah yang mulai memberlakukan aturan tegas sanksi yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
“Beberapa daerah mulai melaksanakan aturan tegas ini. Daerah daerah ini juga sudah berkomitmen melaksanakan aturan BPJS,” papar Ansyori.
Dewan Jaminan Sosial Nasional sudah menjalin koordinasi lintas instansi guna merealisasikan implementasi sanksi pencabutan layanan public masyarakat. Instansi yang sudah berkomitmen mendukung yakni Polri, Imigrasi dan pemerintah daerah.
“Bahkan kalau perlu nanti gubernurnya akan menerbitkan surat keputusan soal kewajiban keikutsertaan dalam layanan BPJS,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Usriansyah mengatakan pihaknya akan berkomitmen dalam mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemprov Kaltim berniat mengevaluasi izin usaha perusahaan dan izin kerja warga asing yang belum memanfaatkan layanan BPJS.
“Kalau belum menjadi anggota BPJS, izin usaha dan izin kerja asing akan di evaluasi kembali. Karena untuk penerbitannya harus mendapatkan rekomendasi dari kami,” tegasnya.
Usriansyah menyatakan hampir seluruh perusahaan di Kaltim sudah memanfaatkan layanan jasa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun sector informal memang belum memiliki kesadaran akan arti penting BPJS.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaidi mengatakan saat ini sudah ada 13 juta warga Indonesia yang sudah menikmati layanannya. Pihaknya akan menggenjot jumlah keanggotannya menjadi 20 juta pada akhir 2015 nanti.
“Target kami bisa mencapai angka 20 juta jiwa pada tahun ini,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pengumpulan asset mencapai Rp 500 triliun. Selain untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, menurut Junaidi asset ini juga berguna untuk pembangunan infrastruktur bangsa ini.
Kepala Departemen Pengawasan Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja BPJS Kesehatan, A Prasetyo HP mengatakan jumlah keanggotannya sudah mencapai 140 juta pada 2015 ini. Jumlah peserta BPJS Kesehatan lebih dari setengah total keseluruhan warga Indonesia sebanyak 250 juta jiwa.
“Sudah lebih dari setengah warga Indonesia,” ungkapnya.
Prasetyo menyatakan kesadaran masyarakat sudah menyadari akan arti penting BPJS Kesehatan bagi menjamin kesejahteraan keluarganya. Menurutnya Negara memang punya kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kerja seluruh warganya.
1 Comment
[…] Ketenagakerjaan menyatakan sudah mengumpulkan Rp 194 triliun dana jaminan social asuransi kecelakaan kerja, kematian hingga dana pensiun masyarakat Indonesia. Jaminan social sudah […]