NewsBalikpapan –
Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mencermati pelaksanaan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dalam semangat transparansi pemerintahan daerah. Namun demikian, perlunya pemahaman soal informasi yang menyangkut soal kerahasian negara.
“Sosialisasi persandian ini saya anggap memiliki makna penting sebagai momentum penyamaan pemahaman tentang arti pentingnya pengamanan informasi yang dikecualikan agar dapat di implementasikan secara benar, baik, aman, tertib, cepat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wakil Bupati Penajam, Drs. Mustaqim MZ, MM saat kata sambutannya membuka secara resmi sosialisasi persandian, kesadaran keamanan informasi dan keamanan fisik, di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin, (22/6).
Mustaqim mengatakan KIP sudah mengatur adanya sejumlah informasi yang tidak disampaikan secara luas pada publik. Menurutnya harus ada pengecualian terhadap informasi negara secara cermat sesuai sifat, manfaat, dan akibatnya.
“Pengelolaan persandian masih menemui berbagai tantangan dalam pengelolaannya. Salah satunya disebabkan karena masih belum optimal dan seragamnya pemahaman para aparatur,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Seksi Deputi bidang pembinaan dan pengendalian persandian. Kegiatan ini juga diikuti oleh FKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. ADV