Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Yusran Aspar melimpahkan secara bertahap sebagian wewenangnya pada struktur pemerintahan kecamatan. Pelimpahan wewenang ini bertujuan memangkas jalur birokrasi yang kerap mengganggu kelancaran pembangunan di daerah.
“Sebagian wewenang memang kami berikan pada pemerintah kecamatan,” kata Yusran Aspar usai menyaksikan proses pelimpahan wewenang kecamatan, Kamis (3/4).
Kabupaten Penajam membentuk Unit Pelaksana Teknik (UPT) Dinas Pekerjaan Umum yang bertujuan mengefektifkan laju pembangunan daerah. Instansi ini nantinya yang menjembatani masing masing kecamatan dalam melaksanakan wewenang sudah diserahkan bupati meliputi pembangunan jalan desa, parit, gang hingga bangunan jalan.
“Sehingga hal hal seperti ini nantinya tidak berurusan langsung dengan kabupaten. Langsung saja dengan masing masing camat ditempat,” paparnya.
Yusran mengatakan UPT Dinas Pekerjaan Umum ini nantinya berkoordinasi dengan lima kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam. Pemerintah daerah akan melimpahkan masing masing lima alat berat pada tiap kecamatan dalam melaksanakan pembangunan di desa.
“Kepala desa langsung menghubungi camat yang bisa meminta UPT Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan perbaikan jalan desa yang rusak. Ini untuk skala kerusakan ringan sehingga bila kerusakannya parah tetap jadi tugas kabupaten. Karena tentu butuh biaya besar serta tender proyek,” ujarnya.
Kabupaten Penajam mengalokasikan anggaran operasional UPT Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 10 miliar pada kas 2014 ini. Anggaran ini tersebar di lima kecamatan yang peruntukannya sebagai alokasi bahan bakar minyak dan honor operator alat berat.
Secara bertahap, Yusran nantinya juga berkeinginan melimpahkan sebagian wewenangnya yang lain pada pemerintah kecamatan diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) hingga pelantikan kepala desa. Menurutnya kebijakan seperti ini sangat efektif dalam rangka memangkas rantai birokrasi yang menjadi keluhan masyarakat.
Wakil Bupati Penajam, Mustaqim menambahkan pembentukan UPT Dinas Pekerjaan Umum memudahkan dalam rangka pengawasan realisasi pembangunan daerah. Proses audit pertanggung jawaban anggaran proyek langsung difokuskan pada masing masing pemerintahan kecamatan.
“Pengawasan seperti biasa dilakukan instansi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prosesnya seperti alokasi anggaran, realisasi lapangan hingga pertanggung jawaban penggunaannya,” ujarnya.