
Pengungkapan kasus narkoba seberat 33 kilogram dari Malaysia. Foto istimewa
NewsBalikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu asal Malaysia. Tiga kurir berinisial R, N, dan P ditangkap pada 23 April 2025 di Samarinda.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Jumat (25/4/2025).
Awalnya, dua tersangka ditangkap di kawasan Bukit Pinang dan sebuah perumahan. Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu seberat 4 kilogram. Setelah pengembangan, polisi menemukan tambahan 29 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper di dalam kendaraan MPV hitam. Di lokasi yang sama, satu tersangka lainnya juga diamankan.
Arif mengungkapkan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat Kalimantan Utara, lalu diterima para pelaku di Samarinda.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan baru sekali beraksi. Masing-masing dijanjikan upah Rp200 juta,” ujarnya.
Ketiga tersangka diketahui berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Grafis kasus narkoba ditangani Polda Kaltim. Desain News Balikpapan