Pembatasan Izin Minimarket Balikpapan

Penyandang cacat BalikpapanNewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur membatasi penerbitan izin waralaba minimarket. Masing masing minimarket minimal berjarak 2 ribu meter antar jalan colektor sekunder wilayah.

“Ada aturan yang menentukan pendirian minimarket di Balikpapan,” kata Asisten 2 Pemkot Balikpapan, Sri Sutantinah, Selasa (22/4).

Sutantinah menerangkan adanya peraturan Wali Kota Balikpapan yang menyebutkan jumlah maksimal minimarket sebanyak 60 unit.  Hingga saat ini, katanya pihaknya baru menerbitkan 6 izin pendirian minimarket di Balikpapan.

“Kenapa 60 minimarket karena kita mengatur Itu untuk yang berada di jalan kolektor sekunder,” paparnya.

Kebijakan ini, menurut Sutantinah dimaksutkan untuk melindungi unit usaha kecil masyarakat Balikpapan. Izin minimarket tidak bisa diproses dikawasan yang berada di area jalan lingkungan masyarakat.

“Jalan lingkungan itu toko-toko kelontong untuk masyarakat,” tegasnya.

Minimarket yang dimaksud  merupakan toko yang memberikan pelayanan sendiri  dan luasan minimal 400 meter persegi. Namun Sutantinah menegaskan dari 60 minimarket itu hanya 10 persennya untuk izin minimarket nasional.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *