Perusahaan batu bara, PT Gunung Bayan bergeming menyusul penolakan nelayan dalam proses bongkar muat (loading) batu bara di perairan Balikpapan Kalimantan Timur. Sehari menghentikan operasi – grup PT Bayan Resources (Tbk) melanjutkan pengoperasian bongkar muat batu bara di area 8 mill perairan Balikpapan.
“Mereka hanya sehari saja menghentikan operasi, setelah itu mereka melanjutkan operasinya kembali,” kata Forum Pemerhati Teluk Balikpapan, Husein, Kamis (21/6).
Forum Pemerhati Teluk Balikpapan turut mendampingi aksi ratusan nelayan Balikpapan yang memblokade loading batu bara PT Gunung Bayan, awal Juni lalu. Tercatat ada 80 kapal nelayan Balikpapan yang turun gunung menolak proses loading batu bara yang dituding mencemari perairan laut setempat.
Sejak tiga tahun terakhir, perusahaan asal Singapura ini melabuhkan kapal kapal bongkar muat batu bara di 8 mill perairan Balikpapan. Kapal tugboat membongkar ribuan metrik ton batu bara, proses penghalusan sekaligus pengapalan ke sejumlah negara negara tujuan.
Proses bongkar buat batu bara ini yang menjadi permasalahan. Nelayan nelayan Balikpapan mengklaim limbah muatannya merusak jaring nelayan sekaligus menurunkan kuantitas tangkapan ikan.
Husein mengatakan, ada kesepakatan antara nelayan dengan perwakilan perusahaan agar menghentikan seluruh aktifitas loading batu bara di perairan Balikpapan. Nelayan melayangkan lima tuntutan wajib dipenuhi perusahaan dan pemerintah diantaranya memindahkan aktifitas bongkar muat, pembayaran ganti rugi, pemulihan perairan, proses hukum dan perumusan rancangan peraturan daerah soal zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sadar tuntutannya diabaikan, Husein menyebutkan para nelayan berencana melakukan aksi pemblokiran kedua proses bongkar muat PT Gunung Bayan. Para nelayan merasa perusahaan batu bara tidak mengindahkan kesepakatan pertemuan yang sebelumnya dihadari perwakilan pemerintah daerah, kepolisian dan PT Gunung Bayan.
Juru bicara PT Gunung Bayan, Sujabat menyatakan aktifitas loading batu bara perairan Balikpapan diatur dalam ketentuan Undang Undang Pertambangan. Penentuan titik lokasinya bongkar muat, menurutnya sudah mengantongi perizinan Kementerian Perhubungan.
“Kegiatan dibawah bendera Bayan Grup ini dicover Undang Undang Pertambangan dan Kementerian Perhubungan,” paparnya dalam pertemuan dengan nelayan di Polres Balikpapan.
PT Gunung Bayan, kata Sujabat melaksanakan proses bongkar muat batu bara di perairan Balikpapan semasa tiga tahun terakhir. Penolakan nelayan Balikpapan terjadi memasuki bulan Juni ini.
“Kami sudah tiga tahun beroperasi dan akhir akhir ini memperoleh sorotan dari nelayan,” ungkapnya.
Kalaupun kini muncul penolakan nelayan, Sujabat menyerahkan keputusan kebijakan pada seluruh institusi yang memberikan izin bongkar muat di perairan Balikpapan. Menurutnya, PT Gunung Bayan taat segala aturan sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami tidak menanggapi itu (pemblokiran loading), kami kembalikan pada dinas lingkungan hidup yang kompeten soal ini,” tuturnya.
Pemerintah Kota Balikpapan tidak mampu berbuat banyak. Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan terbelenggu wilayah perairan laut diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sekarang ini wilayah laut kami hanya di pantai saja. Sekarang area 8 mill dari pantai menjadi kewenangan provinsi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto.
Apalagi seluruh proses perizinan bongkar muat perusahaan batu bara diterbitkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aktifitas bongkar muat batu bara tidak melibatkan jajaran pemerintah daerah.
Lantaran itu pula, Suryanto mengakui pihaknya terkesan pasif sembari menunggu instruksi Dinas Lingkungan Hidup Kaltim soal kajian perairan laut Balikpapan terdampak limbah batu bara. Penanganan terkesan kian lamban adanya kebijakan cuti bersama lebaran seluruh instansi pemerintah daerah.
“Kami hanya bisa mendampingi provinsi maupun Kementerian LH soal ini,” ujarnya.
Aktifitas bongkar muat batu bara sudah meresahkan nelayan sejak masa 2 hingga 3 tahun terakhir. Limbah proses loading batu bara berdampak langsung terhadap mata pencarian menangkap ikan nelayan Balikpapan.
Salah satu nelayan Balikpapan, Fadlan menyebutkan dalam sehari ada enam kapal tongkang yang bongkar muat batu bara di perairan Balikpapan. Tempat tersebut menjadi pusat bongkar muat, penggilingan hingga pengapalan ke sejumlah kapal tangker.
Para nelayan Balikpapan menjadi terdampak langsung aktifitas bongkar muat batu bara ini. Hasil tangkapan ikan merosot drastis akibat kegiatan perusahaan batu bara.
“Sebelumnya, nelayan Manggar sekali melaut setidaknya bisa membawa pulang pendapatan berjualan ikan hingga Rp 1,5 juta. Namun kali ini sama sekali tidak ada pendapatan,” keluhnya.
Sebaliknya, jaring nelayan menjadi rusak akibat kerap tersangkut limbah batu bara yang ada di dasar perairan laut Balikpapan. Ikan yang tertangkap jaring juga tercampur bongkahan limbah batu bara yang berukur besar.