BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan menyatakan siap mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp 206 miliar yang sudah memenuhi ketentuan batasan waktu iuran 5 tahun plus 1 bulan. Pencairan dana JHT ini jadi dispensasi bagi para pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Juli ini.
“Ada toleransi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT ini,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Afdiwar Anwar di Balikpapan, Selasa (7/7).
Pencairan dana JHT ini, kata Afdiwar semestinya baru bisa dilakukan saat pelanggan sudah memenuhi ketentuan iuran minimal selama 10 tahun. Menurutnya program JHT memang dimaksutkan agar para pelanggan dapat menikmati dana kompensasi saat sudah pensiun atau tidak memiliki penghasilan utama lagi.
“Sudah ada Peraturan Pemerintah sehingga JHT bisa dicairkan minimal selama 10 tahun. Saat itu diasumsikan para pekerja sudah memasuki masa tidak produktif dan masuk usia pensiun,” paparnya.
Namun demikian, Afdiwar menyatakan pemerintah juga mampu memahami kesulitan para pekerja yang menginginkan pencairan dana JHT nya. Apalagi ada tekanan kuat dari DPR RI hingga perhimpunan serikat pekerja seluruh Indonesia.
“Direksi BPJS Ketenagakerjaan sudah dipanggil DPR RI untuk membahas masalah ini. Demikian pula aksi penolakan para serikat pekerja,” tuturnya.
Afdiwar hanya mengingatkan pada para pekerja agar bijaksana dalam mempergunakan dana JHT nya ini. Dia tetap menyarankan pelanggannya agar mencairkan dana JHT nya pada saat sudah memasuki masa pensiun saja.
“Uangnya dipergunakan untuk usaha permodalan dan bukan untuk konsumsi,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendata sebanyak 27.128 pelanggan program JHT sebesar Rp 289.800.682.564 milik para pekerja Kalimantan. Sebanyak 20.090 pelanggan diantara sudah memenuhi jangka waktu 5 tahun guna mencairkan dana JHT sebesar Rp 206.245.383.211.
Afdiwar sendiri masih menunggu panduan teknis pencairan dana JHT ini dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya pencairan dana JHT ini sudah bisa dilakukan pada pertengahan bulan Juli ini.
“Harus ada panduan teknisnya dari BPJS Ketenagakerjaan mengingat aturan pencairan JHT ini semestinya 10 tahun ada dalam Peraturan Pemerintah. Ada panduan teknisnya,” tuturnya.
Skema iuran JHT menjadi tanggung jawab perusahaan dan tenaga kerja bersangkutan masing masing. BPJS Ketenagakerjaan menerima pembayaran iuran sebesar 5,7 persen upah yang berasal dari perusahaan dan tenaga kerja.
1 Comment
[…] Jaminan Sosial Nasional menyatakan keanggotaan BPJS diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara akan memaksa perusahaan maupun perseorangan agar […]