Simpanan Rp 41 Trilun Belum Ikut Ampunan Pajak

jokowi-di-balikpapanNewsBalikpapan –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Timur dan Utara menengarai ada simpanan wajib pajak sebesar Rp 41 triliun yang belum ikut program tax amnesty. Banyak diantara asset ini merupakan milik nasabah kakap yang tersimpan di sektor perbankan dalam negeri.

“Ada asset simpanan perbankan atau dana pihak ketiga mencapai Rp 41 triliun belum ikut tax amnesty,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Sabtu (17/12).

Samon mengatakan simpanan perbankan masuk katagori asset yang dikenakan beban kewajiban pajak negara. Selama ini hanya sebagian kecil wajib pajak yang mengirimkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas rekening  tabungannya.

Samon menyebutkan total simpanan perbankan wajib pajak di Kaltimra mencapai Rp 80 triliun.. Sisanya sebanyak Rp 41 triliun diantaranya kedapatan belum melengkapi seluruh ketentuan diwajibkan DJP Kaltimra.

“Hanya Rp 39 triliun yang sudah melengkapi SPT dan beberapa juga ikut tax amnesty,” ujarnya.

Pemilik simpanan ini semestinya ikut dalam dalam program amnesty tahap II dengan tebusan mencapai 3 persen. Tax amnesty tahap II ini segera berakhir berlakunya hingga 31 Desember 2016 nanti.

“Kalau sudah selesai tahap II diberlakukan tax amnesty tahap III dengan tebusan mencapai 5 persen,” ujarnya.

Samon menyarankan para pemilik simpanan ini segera mengikuti program tax amnesty III hingga Maret 2017. Selepas itu, Kantor Pajak menerapkan aturan tegas pelaksanaan tebusan sebesar 30 persen ditambah denda dan biaya tagihan.

“Saat ini saya, kami sudah bisa mengetahui data rekening di Kaltimra dengan mudah. Nanti tahun 2018, kami makin mudah melihat tabungan nasabah serta membekukan penunggak pajak,” paparnya.

Tebusan dana ampunan pajak DJP Kaltimra sudah menyentuh angka Rp 1,084 triliun memasuki program tax amnesty II ini. Dana repatriasi yang segera masuk sektor perbankan dalam negeri juga sudah mencapai Rp 1,5 triliun.

Berita Terkait

2 Comments

  1. Kami METRO PROPERTI BALIKPAPAN,
    Melayani pekerjaan renovasi dan bangun rumah, ruko, gedung, workshop, kantor, gudang, untuk wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

    Harga Borongan Renovasi / Bangun :
    1. Upah jasa tenaga mulai Rp.850rb/m2 – Rp.1,5 juta/m2
    2. Upah tenaga + material mulai Rp.2,5 Juta/m2 – Rp.5 Juta/m2

    ( Harga disesuaikan dengan Jenis & Type Rumah ) dan RAB.

    Gratis :
    1. Desain Bangunan 2D & 3D.
    2. Gambar Kerja.
    3. Survey Lokasi & Pengukuran.
    4. Konsultasi.

    Informasi lebih lanjut mengenai layanan jasa kami anda bisa hubungi kami lewat email : metroproperti74@gmail.com. Cc : ke email :pgt.bpn@gmail.com. Hp : 0853 9149 3069

    KEPUASAN ANDA TUJUAN KAMI

    METRO PROPERTI BALIKPAPAN
    Jasa Desain, Bangun & Renovasi Rumah
    http://www.metroproperti.co.id

  2. […] Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengancam akan menyandera setidaknya 10 orang pengemplang pajak setempat. Mereka berulang kali enggan melunasi kewajiban pajaknya sudah dikenakan DJP […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *