Dana Ampunan Pajak Kaltimra Segera Tembus Rp 1 Triliun

Kecamatan SambojaNewsBalikpapan –

Dana ampunan pajak area Kalimantan Timur dan Utara akan tembus angka Rp 1 triliun bulan Oktober yang dibebankan 3 persen dari total aset. Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra sudah mengumpulkan dana ampunan wajib pajak sebesar Rp 992 miliar dari 7.855 wajib pajak pada pertengahan bulan Oktober ini.

“Akan menyentuh angka Rp 1 triliun dalam waktu dekat nanti,” kata Kepala Kantor DJP Kaltimra, Samon Jaya, Selasa (18/10).

Samon mengatakan penerimaan dana ampunan pajak melonjak drastis dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp 361 miliar. Dana ampunan pajak ini berasal dari 2 ribu wajib pajak di area Kaltimra.

Selain itu, Kantor DJP Kaltimra juga memulangkan dana repatriasi sebesar Rp 963 miliar milik orang kaya setempat. Dana repatriasi ini diwajibkan untuk disimpan di sistim perbankan tanah air hingga dilakukan investasi ke berbagai sektor di Kalimantan.

“Wajib pajak juga mendeklarasikan aset dalam negeri sebesar Rp 19,5 triliun dan luar negeri Rp 5,8 triliun. Deklarasi sektor UKM juga mencapai Rp 2,6 triliun,” ungkapnya.

Tahap awal tax amnesti tercatat repatriasi Kaltimra berhasil memulangkan dana Rp 297 miliar dari luar negeri. Para wajib pajak menjalin komunikasi dalam proses pemulangan dananya ini dari luar negeri.

“Mereka sudah berkonsultasi dengan kami soal prosedur pemulangan dana repatriasi ini. Mereka sudah berkomitmen untuk memulangkan dananya ini dari luar negeri,” paparnya.

Kantor Pajak Kaltimra menyarankan mereka berkoordinasi dengan perbankan dalam negeri dalam proses pemulangannya. Mereka selanjutnya dipersilakan menginvestasikan dana miliknya ke sejumlah kota/kabupaten Kalimantan.

Samon optimis pengumpulan dana ampunan pajak berikut repatriasi makin meningkat seiring terbukanya kesadaran wajib pajak setempat. Dia memperkirakan setidaknya ada 8 ribu wajib pajak potensial di Kaltim dan Kaltara yang belum ikut program tax amnesty.

Kantor Pajak Kaltimra terus membuka diri bagi wajib pajak yang hendak berkonsultasi keikutsertaan dalam program ampunan pajak saat ini. Layanan program tax amnesti dilakukan selama 24 jam guna memudahkan layanan wajib pajak.

Samon menyatakan program ampunan pajak menjadi kesempatan emas bagi mereka yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Kantor Pajak saat ini hanya membebani wajib pajak kewajiban pembayaran pajak aset sebesar 3 persen.

Memasuki pertengahan 2017 nanti, pemerintah akan memberlakukan secara penuh pembayaran pajak berikut dendanya. Kantor Pajak punya kewenangan dalam penelusuran aset wajib pajak yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Kalau nanti ketahuan oleh kami seluruh asetnya, dendanya akan berlipat lipat dibandingkan sekarang. Sistim keuangan saat ini, kami pasti tahu kekayaan seseorang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Samon mencatat hanya 5 ribu wajib pajak Kaltimra yang membayar pajak penghasilan tahunan. Potensi wajib pajak perseorangan sebanyak 87 ribu sesuai pendataan Kantor DJP Kaltim dan Kaltara.

Potensi penerimaan pajak di Kaltim dan Kaltara sebesar Rp 3 triliun di sektor industri pertambangan, perdagangan, kontruksi, gaji/tunjangan dan industri pengolahan.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Timur dan Utara menengarai ada simpanan wajib pajak sebesar Rp 41 triliun yang belum ikut program tax […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *