Napi Hukuman Mati Pesan Sabu 1 Kg, Ditangkap di Balikpapan

Paket sabu sabuNewsBalikpapan –

Satuan Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara menangkap sindikat narkoba lintas negara  di Balikpapan Kalimantan Timur. Penyidik narkoba Nunukan menangkap tiga tersangka inisial T, N dan Y serta narkoba jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dan senjata api di salah satu hotel Balikpapan.

“Polres Nunukan yang melakukan penangkapan di Balikpapan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Selasa (19/1).

Penyidik narkoba Nunukan, kata Fajar  membuntuti pergerakan para tersangka yang diduga menyelundupkan narkoba asal Tawau kepada bandar Balikpapan. Sabu sabu ini menjadi pesanan salah seorang residivis narkoba, Amiruddin alias Aco yang sudah ditahan di Lapas Makassar Sulawesi Selatan dengan hukuman mati.

“Dugaannya Aco ini yang mengendalikan narkoba ini, kami terus kembangkan kasusnya,” paparnya.

Fajar mengatakan Polres Nunukan sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan Polres Balikpapan dalam pengejaran pelaku narkoba ini. Apalagi salah seorang diantaranya didapati membawa senjata api setiap kali menjalankan praktek haramnya ini.

“Boleh boleh saja Polres Nunukan menangkap di Balikpapan. Pelaku merupakan residivis narkoba,” ujarnya.

Polres Nunukan melimpahkan seluruh tersangka berikut barang buktinya dalam penyidikan Polda Kaltim. Direktorat Narkoba Polda Kaltim nantinya yang mengungkap jaringan narkoba lintas negara berpangkal  sindikat Tawau.

Pimpinan sindikat ini, Aco adalah seorang resividis narkoba yang sudah tujuh kali terjerat kasus yang sama hingga akhirnya mendapatkan putusan hukuman mati. Setahun silam, Aco ini pula yang kabur dari sel isolasi Lapas Balikpapan bersama rekan satu selnya.

Keduanya meloloskan diri dari platfoam atap sel menuju dinding belakang Lapas Balikpapan. Mereka menuruni dinding Lapas Balikpapan mempergunakan tali yang sudah dimodifikasi menjadi sebuah tangga darurat.

Polisi untuk kesekian kalinya berhasil membekuk Aco ini dari lokasi persembunyiannya di Makassar serta menjebloskannya di Lapas setempat.  Dua orang terpidana kambuhan Aco dan Rustam Effendy yang meloloskan diri dengan menjebol platfoam atap serta melompati dinding tahanan setinggi 5 meter.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *