Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur memecat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) selama tahun 2014 lalu. Dua orang pegawai ini sudah terbukti mengkonsumsi hingga mengedarkan narkoba sesuai pemeriksaan Inspektorat dan putusan persidangan.
“Kami berhentikan dengan tidak hormat dua orang PNS Balikpapan,” kata Sekretaris Daerah Balikpapan, Sayid Fadli, Jumat (2/1/2015).
Fadli mengatakan dua orang PNS Balikpapan telah mempermalukan Korpri saat mengkonsumsi maupun mengedarkan narkoba. Menurutnya seluruh PNS semestinya mampu menjadi panutan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Bukannya malah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Putusan pemecatan ini, kata Fadli telah melewati proses pertimbangan matang selama 6 bulan terakhir. Putusan ini akhirnya diserahkan pada Wali Kota Balikpapan agar disahkan dengan surat keputusan.
“Sudah lewat pertimbangan penyidikan kasusnya di polisi, kejaksaan dan pengadilan. Inspektorat juga merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan,” paparnya.
Fadli menyatakan penyalahgunaan narkoba dan korupsi menjadi pelanggaran berat dalam institusi Korpri. Tahun lalu, ada sejumlah pejabat Balikpapan memperoleh sanksi berat saat terbukti melakukan korupsi keuangan daerah.
Pemkot Balikpapan juga memberikan sanksi penurunan tunjangan berkala pada 13 PNS setempat atas bentuk pelanggaran ringan menengah, Para PNS ini melanggar ketentuan kehadiran dalam masa jam kerja Pemkot Balikpapan.
Polisi membekuk oknum PNS Badan Lingkungan Hidup Balikpapan atas penyalahgunaan sabu sabu seberat 1 gram pada September 2013 lalu. Demikian salah seorang pegawai Satpol PP Balikpapan yang kedapatan menyimpan narkoba di jok kendaraan bermotornya.
2 Comments
[…] dipimpin Kasdim Nunukan, Mayor Kadir Tangdiesak sempat kehilangan jejak para pelaku saat tiba di lokasi Bambangan Sebatik […]
[…] Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menolak gugatan perdata, Adelina Perdata alias Adelina Damm atas Tabloid Gugat […]