Koresponden Gugat Kecurangan Tempo

Bakso JurnalisNewsBalikpapan –

Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia melaporkan PT Tempo Inti Media (Tempo) menyusul pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Jayapura Cunding Levi pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun ini tak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

“Pemecatan sepihak rekan kami sesama koresponden Tempo di Jayapura,” kata Ketua Sepak@t Indonesia. Edi Faisol, Senin (22/2).

Edi mengatakan rekannya ini dipecat sepihak oleh Dewan Eksekutif Tempo yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo menyebutkan alasan pemecatan adalah pembenahan sumber daya manusia.

“Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon,” ujarnya.

Sepak@t Indonesia, kata Edi sudah melapor Menteri Tenaga Kerja sejak sebulan lalu menyusul tidak terpenuhinya permintaan permintaan bipartite. Menurutnya Tempo melanggar ketentuan Ketenagakerjaan dimana PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.

“Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja,” tuturnya.

PHK sepihak tersebut menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya.

“PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000,” paparnya.

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, Cunding Levi selama bekerja juga tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal Cunding Levi sering menerima perintah kerja

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *