Kantong Plastik Resmi Terlarang di Balikpapan

Pemusnahan sampahBalikpapan –

Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Rizal Effendy mendukung penuh penggunaan kantong organik guna mengurangi beban sampah di wilayahnya. Dia sudah menyurati empat pasar modern besar Balikpapan agar turut mengurangi penggunaan kantong plastic para pelanggan.

“Kami secara resmi sudah meminta empat pasar modern swalayan Balikpapan agar tidak mempergunakan kantong plastic bagi pelanggan,” katanya saat dihubungi, Senin (22/2).

Rizal mengatakan respon pasar swalayan Balikpapan cukup positif dalam membantu pemerintah daerah mengurangi beban volume sampah plastik. Konsumen yang meminta kantong plastic akan dikenakan biaya tersendiri mencapai Rp 5 ribu per kantongnya.

“Akan dikenakan biaya tambahan Rp 5 ribu bagi mereka yang tetap meminta kantong plastic,” ujarnya.

Sehubungan itu, Rizal menghimbau warganya agar membawa sendiri kantong belanjaanya dari rumah. Menurutnya masyarakat Balikpapan harus membiasakan diri memanfaatkan kantong berbahan organic sebagai tempat belanjaanya.

“Uang itu sebagai pengganti pembelian kantong-kantong yang ramah lingkungan. Apakah dari model keranjang atau bahan-bahan daur ulang,” terangnya.

Rizal optimis kebijakan pemerintah ini akan mampu menekan volume sampah Balikpapan yang cukup memprihatinkan. Sampah plastik di Balikpapan menjadi penyumbang sampah rumah tangga baik itu hasil bungkus belanjaan, atau bungkus lain termasuk botol-botol plastik.

Setiap harinya, truk truk sampah Balikpapan mengangkut 440 ton sampah ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar. Sampah ini juga berasal dari sampai pasar, perusahaan dan utamanya dari sampah rumah tangga.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto meminta pusat belanja menjadi motor penggunaan kantong organik belanja masyarakat. Ini untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang mengganggu kelestarian lingkungan.

Menurut Suryanto penggunaan kantong organic efektif guna mengurangi beban sampah Balikpapan yang mencapai volume 470 ton per harinya. Keberadaan kantong organik juga bisa di daur ulang guna mengurangi permasalahan lingkungan Balikpapan.

Adanya larangan penggunaan kantong plastik ini, Suryanto memperkirakan terjadi penurunan volume sampah Balikpapan menjadi 420 ton per hari dari sebelumnya 470 ton per hari.

“Sebulanannya sekitar 14.100 ton. Dengan pelarangan penggunaan kantong plastik akan mengurangi per hari 50 ton sehingga nanti per bulan sampahnya 12.600 ton,” tukasnya.

Selain itu, Suryanto juga meminta komunitas lingkungan Balikpapan agar turut mengkampanyekan kantong belanja non plastik yang ramah lingkungan. Menurutnya sosialisasi komunitas lingkungan ini sangat membantu mempercepat keperdulian masyarakat akan lingkungan.

“Komunitas ini yang menyebarkan surat edaran juga sambil menjelaskan kemasyarakat,” ujarnya.

Saat ini setidaknya sudah terdapat delapan pasar modern Balikpapan yang berkomitmen dalam pengurangan kantong plastik. Pembatasan penggunaan kantong plastic mulai diberlakukan ada 21 Februari lalu.

Kantong plastic di Balikpapan nantinya akan dihargai Rp 1.500 per lembarnya. Harganya secara bertahap akan disesuaikan mencapai Rp 5 ribu per lembar guna mengurangi penggunaanya dalam masyarakat.

Alasan pembatasan guna mengurangi volume sampah plastic Balikpapan. Keberadaan sampah plastik menjadi keprihatinan dunia dan Indonesia yang mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia menghasilkan sampah plastik.

“Sampah plastik di indonesia nomor dua sedunia setelah negara China,” ungkapnya.

Balikpapan bersama sejumlah daerah pada Februari 2016 ini mulai menerapkan kebijakan larangan atau pembatasan penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan. Kebijakan ini juga merujuk pada surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemberlakuan ini juga akan diterapkan secara merata di pasar-pasar tradisional,” ujar Suryanto.

Salah satu toko di Karang Rejo Balikpapan, Grosir Ujung Pandang sejak tahun 1992 memanfaatkan kantong kardus bagi pelanggannya. Manejemen toko menerapkan kebijakan ini secara mandiri tanpa ada perintah dari pemerintah daerah setempat.

“Hanya barang barang belanja kecil yang masih mempergunakan kantong plastic ukuran kecil,” tutur salah seorang  pelayan.

Balikpapan meresmikan aturan kantong plastic berbayar di Giant Extra MT Haryono seharga Rp 1.500 per kantongnya. Kantong plastic berbayar ini berlaku di 45 toko retail dari total 142 retail yang ada di Balikpapan.

Suryanto mengatakan aturan ini dimaksutkan agar merubah pola pikir masyarakat akan pentingnya lingkungan di masa mendatang. Keberadaan kantong plastic hanya berdampak negative terhadap kelangsungan lingkungan.

“Kita bukan persoalan menyiksa masyarakat dengan harga tinggi tapi hendak merubah pola masyarakat, belanja membawa kantong sendiri,” tegasnya.

Saat ini, Suryanto mengakui hanya sebagian kecil retail yang sudah berkomitmen dalam penggunaan kantong organic daur ulang. Secara bertahap pemanfaatannya akan dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pasar tradisional Balikpapan.

Dia menambahkan seluruh pasar modern di Balikpapan mendukung penuh upaya pemerintah mengurangi kantong plastik ini. Karenanya, Pemkot Balikpapan menetapkan harga kantong plastic yang dihargai mencapai Rp 1.500 per lembarnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *