Penajam Deklarasi Bebas Sampah di Balikpapan

Wakil Bupati Penajam dan Menteri LingkunganNewsPenajam –
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ikut menandatangani deklarasi gerakan bebas sampah bersama Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di TPA Manggar Balikpapan, Rabu (20/8). Penandatangan ini diwakili Wakil Bupati PPU, Drs. Mustaqim MZ, MM bersama bupati dan wali kota se Kalimantan.

Deklarasi ini merupakan aksi seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan dalam mengelola sampah dengan baik. Pengelolaan sampah terdiri Reuse, Reduce, dan Recycle yang berarti penggunaan sampah berguna, penguraian sampah dan daur ulang.

Mustaqim mengatakan masyarakat harus mendukung deklarasi bebas sampah ini di Penajam. Selain untuk menjaga lingkungan, menurutnya sampah dimanfaatkan kembali dan meningkatkan fungsinya secara ekonomi.

“Mari kita dukung gerakan ini dengan kesadaran kita masing-masing mulai diri pribadi kita, menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Mentri Balthasar menyatakan deklarasi ini menjadi sangat penting karena menyatukan komitmen para pemimpin untuk mewujudkan Indonesia bebas dari sampah. Menurutnya permasalahan kota besar adalah soal sampah yang tidak tertangani dengan maksimal.

“Sampah di kota-kota besar baru bisa dikelola di bawah 50 persen. Selebihnya tidak diurus,” ungkapnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Riza Indra Riyadi, mengatakan, pengelolaan sampah di masing-masing kawasan di Kalimantan diharapkan dapat dilakukan dengan benar setelah adanya deklarasi, sehingga sampah juga dapat menunjang kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sampah apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menghasilkan anek produk baru yang laku dijual, termasuk dapat menjadi sumber energi setelah dilakukan daur ulang,” ujarnya.

Pengelolaan sampah yang baik, tambahnya, diharapkan tidak ditemukan lagi sampah di sembarang tempat, karena sampah yang berserakan selain menggangu keindahan kota juga menjadi sumber berbagai jenis penyakit menular, “ pungkasnya.ADV
.

.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *