NewsPenajam –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna soal empat rancangan peraturan daerah. Ketua DPRD PPU, Nanang Ali mengatakan pihaknya setuju pengajuan raperda penetapan Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Perpustakaan dan Aset Daerah, serta Badan Lingkungan Hidup.
“Empat usulan itu dianggap urgent, karena salah satunya mengenai aset, kita jadikan badan agar dalam pengelolaan aset daerah lebih terorganisir atau lebih fokus,” katanya.
Terkait pemisahan Kominfo dari Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbupar) yang sebelumnya pemerintah mengusulkan Kominfo menjadi sebuah dinas. Namun, pihak DPRD menilai bahwa daerah PPU yang tergolong kecil dan tugas pokok Kominfo belum terlalu banyak, sehingga usulan menjadi dinas hanya disetujui jadi kantor saja.
“Kominfo diusulkan menjadi dinas, kita melihat kondisi daerah relatif kecil, dan urusan Kominfo tidak terlalu besar, jadi kita bentuk kantor dulu,” tutur Nanang.
Ia menyatakan, bahwa hasil raperda yang telah ditetapkan itu, nantinya akan ditembuskan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Sementara itu, Bupati PPU Yusran Aspar menuturkan, apresiasi kepada pansus yang telah menyelesaikan raperda, sehingga usulan dari pemerintah dapat ditetapkan menjadi perda. Meskipun ada usulan pembentukan dinas baru yang belum mendapat persetujuan dari pihak DPRD.
“Kita sangat apresiasi atas laporan pansus terkait dengan raperda yang diusulkan, dan perda yang disetujui itu nantinya kita akan terapkan sebagaimana mestinya,” tandas Yusran.
Acara dilanjutkan penandatangan berita acara persetujuan usulan Raperda oleh Bupati PPU h Yusran Aspar dan Ketua DPRD Nanang Ali, disaksikan wakil Ketua I Sudirman, Wakil Ketua II Jhon Kenedy dan Plt Sekkab H Tohar. ADV