NewsBalikpapan –
Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur membuka persidangan kasus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, Jovinus Kusumadi alias Awi, Senin (22/4/2019).
Persidangan masuk agenda pemeriksaan dua saksi audit dan penyusunan laporan keuangan. Kali ini, jaksa penuntut umum, Rahmad menghadirkan Leo dan DR Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI.
Dalam keterangannya, Leo menyebut adanya audit investigasi Kantor Akuntan Publik Maksum atas permintaan Bareskrim Polri. Ia dikontrak terdakwa selaku auditor tanpa persetujuan Gino Sakaris selaku komisaris PT Oceans Multi Power (OMP).
“Audit keuangan saya buat, sifatnya general mengambil sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ungkapnya.
Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.
“Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini,” tanya hakim Minuk.
Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank.
Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan audit kantor akuntan publik Maksun dari Bareskrim.
“Kalau saya orang awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang.
Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya.
Selanjutnya JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank.
Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Jovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Elza Syarief memberikan pertanyaan sekaligus menangkal kesaksian Leo. “Coba saudara saksi. Tadi saudara bilang ada dua versi laporan keuangan PT OMP di tahun 2017. Mana tunjukkan,” ujar Elza. Sambil menuju ke hadapan majelis hakim.
Leo pun mengambil dokumen dari tas yang dibawanya dan menunjukkan ke majelis hakim. “Bukan ini. Yang saya mau, tunjukkan laporan keuangan yang katanya ada dua tadi. Yang satu ini, satunya lagi mana,” desak Elza Syarief.