Kesaksian Akuntan Publik Disebut Banyak Kejanggalan

NewsBalikpapan –

Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur membuka persidangan kasus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, Jovinus Kusumadi alias Awi, Senin (22/4/2019).

Persidangan masuk agenda pemeriksaan dua saksi audit dan penyusunan laporan keuangan. Kali ini, jaksa penuntut umum, Rahmad menghadirkan Leo dan DR Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI.

Dalam keterangannya, Leo menyebut adanya audit investigasi Kantor Akuntan Publik Maksum atas permintaan Bareskrim Polri. Ia dikontrak terdakwa selaku auditor tanpa persetujuan Gino Sakaris selaku komisaris PT Oceans Multi Power (OMP).

“Audit keuangan saya buat, sifatnya general mengambil  sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ungkapnya.

Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.

“Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini,” tanya hakim Minuk.

Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank.

Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan  audit kantor akuntan publik  Maksun dari Bareskrim.

“Kalau saya orang awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang.

Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya.

Selanjutnya JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank.

Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Jovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini.

Sementara kuasa hukum terdakwa,  Elza Syarief  memberikan pertanyaan sekaligus menangkal kesaksian Leo. “Coba saudara saksi. Tadi saudara bilang ada dua versi laporan keuangan PT OMP di tahun 2017. Mana tunjukkan,” ujar Elza. Sambil menuju ke hadapan majelis hakim.

Leo pun mengambil dokumen dari tas yang dibawanya dan menunjukkan ke majelis hakim. “Bukan ini. Yang saya mau, tunjukkan laporan keuangan yang katanya ada dua tadi. Yang satu ini, satunya lagi mana,” desak Elza Syarief.

Hakim Ketut menimpali. “Iya, mana laporan keuangan yang satunya,” ujar hakim ketua Ketut.  JPU juga diminta hakim Ketut untuk menunjukkan bukti laporan keuangan yang ada dua.

Kendati tak bisa menunjukkan laporan keuangan versi satunya lagi, saksi Leo tetap pada keterangannya bahwa laporan keuangan ada dua.  Karena itulah, hakim meminta Leo untuk bersaksi lagi dengan menunjukkan bukti laporan keuangan ganda. Jaksa juga diminta mencari barang bukti laporan tersebut.

“Katanya ada dua laporan keuangan. Ini wajib dibuktikan ke majelis hakim,” ujar Elza. Selanjutnya, Elza juga membantah adanya perintah terdakwa Jovinus untuk mark up laporan keuangan.

“Mana coba yang di mark up. Mana juga yang tidak dimark up,” timpal Elza.

Dari penjelasan Elza diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh  Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. “Bulan April 2017 izinnya sudah dicabut dicabut,” beber Elza.

Di sela persidangan, terdakwa Yovinus mengatakan kepada media ini bahwa yang diungkapkan oleh saksi Leo banyak yang tidak benar. “Itu lihat, banyak bohongnya,” ujar Awi sambil menggelengkan kepalanya.

Selanjutnya saksi Richard Izaat Rambessy. Dia mengaku menjadi  konsultan keuangan di PT Bintang Timur  dari  2014- 2016. Tugasnya menyusun laporan keuangan perusahaan yang dibutuhkan bank.

Dia mengungkapkan, sebelum membuat laporan keuangan, terdakwa Jovinus sudah menyiapkan catatan transksi selama satu bulan, dimasukkan dalam amplop. “Setiap hari, Pak Awi mencatat transaksi keuangan dalam amplop  dan dimasukkan dalam map dan disimpan di lemari. Setiap akhir tahun ada 12 map, setiap map ada 30 amplop saya ambil untuk bahan menyusun laporan keuangan,” jelas Richard di hadapan majelis hakim.

Selama dia bekerja, Richard mengaku tidak ada penyimpangan keuangan. Namun  tiba-tiba ada sengketa tahun 2017 sehingga dirinya diberhentikan dan digantikan oleh Leo.

Richard menambahkan, perkara kasus dua pengusaha ini semestinya mampu diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap profesional.

“Keduanya saya kenal baik,” ujarnya ditemui setelah persidangan.

Bahkan dirinya saat di Jakarta bertemu empat mata dengan Gino diskusi dan konsultasi. Yang intinya hanya ingin duit investasi Rp 23 miliar dikembalikan.

“Tinggal balikin duit saham, beres. Selesai tidak berlarut-larut begini,” ungkapnya.

Richard sapaan akrab Richard Izaac Risambessy itu merupakan akuntan publik yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) itu.

Pada persidangan kemarin, kuasa hukum terdakwa Jovinus yakni Elza Syarief menyebut, upaya damai memang ada. “Iya benar ada ke arah sana,” jawabnya.

Gino juga menyebut agar Jovinus berdamai dengan Akbar Holik yang telah ditunjuk Gino Sakiris sebagai komisaris OMP tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Saya jelaskan pada Gino, tidak bisa. Karena belum ada RUPS. Yang berhak hanya Gino dan Jovinus menyelesaikan. Karena dua orang ini yang punya saham,” jelasnya.

Sehingga susunan anggota direksi dan komisaris di PT OMP, Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris sebagai komisaris. Masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000.

Sejak 16 Oktober 2018 setelah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, Jovinus ditahan.  Akbar Holik menjadi komisaris OMP. “Ini menyalahi UU Perseroan, bahaya, Jovinus selaku direktur bisa menggugat dan menuduh menghilangkan harta milik perusahaan,” kata Richard.

Kemudian dilakukan investigasi, selama periode Akbar Holik jadi komisaris, ada berapa uang perusahaan masuk, kemudian dikeluarkan, siapa yang mengeluarkan duit dan lainnya. “Kan bukan direksi. Cuman diangkat begitu saja, tanpa RUPS,” paparnya.

Dalam kesaksiannya Richard menerangkan, dirinya sudah sejak 2007 menangani dan menyusun laporan keuangan sejumlah perusahaan Jovinus dengan total seribuan karyawan. Termasuk PT OMP. Perusahaan yang bergerak di bidang semen Conch dan Tiger Ready Mix di kawasan Jalan  Baru, Somber, Balikpapan Utara itu.

Ada dugaan kerugian perusahaan dari laporan auditor Leo. Namun fakta persidangan, Leo tak dapat menunjukkan pada majelis hakim bukti laporan audit pada 2017 yang dijadikan dasar mengadukan Jovinus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 “Kan aneh, hasil laporan keuangan saya, digunakan Leo. Hasilnya laporan keuangan bersih, kok malah ada kerugian,” tutur mantan dosen di Universitas Airlangga Surabaya itu.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *