Calon Independen Balikpapan Ramai Peminat

Pemilu LegeslatifNewsBalikpapan –

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan setidaknya ada empat warga yang berminat maju lewat jalur independen pada pemilihan kepala daerah nanti. Para bakal calon ini sedang dalam proses melengkapai syarat administrasi untuk maju dalam pemilukada Balikpapan.

“Ada empat orang yang sudah bertanya tanya soal calon independen ini,” kata Komisioner KPUD Balikpapan Bidang Sosialisasi, Sunawiyanto, Rabu (10/6).

Sunawiyanto menyebutkan empat orang tersebut adalah para tokoh Balikpapan yakni Lukman Hakim, Achdianur, Sumandi maupun tim Projo. Lukman Hakim adalah salah satu peserta pemilukada Balikpapan masa periode 2011 silam.

Sunawiyanto mengatakan tingginya antusias warga Balikpapan ini jadi cerminan pergeseran prilaku politik masyarakat. Menurutnya sudah terjadi degradasi kepercayaan public terhadap peran partai politik dalam pelaksanaan pemilukada.

“Sudah bergeser kepercayaan masyarakat terhadap parpol saat ini,” paparnya.

Tingginya peminat calon independen di Balikpapan sebenarnya juga memusingkan pihak penyelenggara pemilu ini. KPU Balikpapan hanya mengasumsikan peserta maksimal calon independen pemilukada setempat hanya dua pasang kandidat saja.

“Kami hanya mengalokasikan anggaran Rp 4 ribu untuk validasi data per masing masing dukungan.  Kalau calon independen lebih dari dua artinya tidak mencukupi sesuai anggaran yang ada,” ujarnya.

Masing masing calon independen Balikpapan setidaknya harus mengantongi sebanyak 45 ribu dukungan masyarakat setempat. KPUD Balikpapan harus melaksanakan validasi data pada keseluruhan dukungan masyarakat ini.

“Anggaran KPUD Balikpapan diusahakan hanya Rp 37 miliar saja. Namun kalau ada beberapa calon independen tentunya harus dilakukan rasionalisasi anggaran pemilukada Balikpapan,” paparnya.

Namun demikian, Sunawiyanto tetap yakin para calon independen Balikpapan diprediksi maksimal hanya 2 pasangan saja. Menurutnya para calon independen akan kesulitan dalam memenuhi persyaratan keikutsertaan mereka sesuai digariskan Undang Undang.

“Mereka harus melengkapi 45 ribu suara dukungan. Mereka harus mengganti suara dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai kelipatan dua,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *