Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng institusi kejaksaan guna mengejar perusahaan perusahaan nakal seluruh Indonesia. Tercatat masih banyak perusahaan perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, Minggu (5/11).
Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan ada 200 ribu perusahaan atau 30 persen total keseluruhannya di Indonesia sebanyak 700 ribu perusahaan yang belum ikut layanan perlindungan karyawan. Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu contohnya adalah peristiwa kebakaran pabrik petasan, Kosambi di Tangeran Banten yang menewaskan 47 orang tenaga kerjanya. Pabrik petasan ini memiliki 107 karyawan dimana hanya 23 orang diantaranya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari total karyawan yang tewas hanya 3 orang diantaranya yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, Ilyas memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 x gaji atau sekitar Rp 40 juta hingga Rp 170 juta pada 3 orang korban. Keluarga korban juga memperoleh santunan penguburan jenasah korban.
Ilyas mengatakan, menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan warganya lewat kepesertaan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, peristiwa pabrik petasan Kosambi pada akhirnya mencetak kelompok keluarga miskin baru di masyarakat.
“Saat kepala keluarga meninggal, akan tercipta keluarga miskin baru di masyarakat. Ini yang semestinya bisa dihindarkan saat ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sehubungan masalah ini, Ilyas mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian memaksa perusahaan perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengandeng Kejaksaan Agung dalam pemberian tindakan hukum bagi perusahaan perusahaan masih bandel.
“Kami implementasikan dengan kesepakatan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” paparnya.
Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah seluruh Indonesia diminta koordinasi aktif dengan instansi kejaksaan dalam pemberian tindakan hukum. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi daftar perusahaan perusahaan yang masih enggan melindungi hak hak karyawan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengaku siap menindak lanjuti surat kuasa khusus nantinya diajukan BPJS Ketenagakerjaan ini. Salah satu fungsi kejaksaan adalah memberikan pendapat, pendampingan hingga audit hukum.
“Menjadi tugas kejaksaan memberikan bantuan hukum permasalahan perdata bagi instansi negara lainnya,” sebutnya.
Feri menyatakan, Kejaksaan sudah memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya agar bekerja sama aktif dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Seperti dilakukan saat ini dimana ada penanda tanganan antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Kalimantan.
“Kami sudah perintahkan jajaran dibawah untuk menindak lanjuti kesepakatan ini,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2017 ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menyelesaikan 158 surat kuasa khusus piutang iuran sebesar Rp 9 miliar. Besaran piutang iuran ini akhirnya tertagih saat ada kerjasama dengan kejaksaan.
“Masih ada banyak perusahaan lainnya yang belum melunasi kewajibannya,” sebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan mobile guna menerima pelaporan segala bentuk pelanggaran masalah ketenagakerjaan. Masyarakat secara langsung melaporkan berbagai kejanggalan piutang iuran sudah disetorkan perusahaan perusahaan.