Polisi Usir Wartawan Liput Pilpres Penajam

Ancaman bom gerejaNewsPenajam –
Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mengusir belasan jurnalis saat proses rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara Kaltim, Rabu (16/7) lalu. Para jurnalis ini dianggap tidak mengantongi kartu identitas resmi peliputan pilres sudah diterbitkan KPU Penajam.

“Kami, seluruh jurnalis Penajam mendadak diusir dari ruangan rekapitulasi pilpres KPUD Penajam. Tentu saja membuat malu wartawan semua,” kata Jurnalis Radio IDC Balikpapan, Bagus Purwa saat dihubungi, Kamis (17/7).

Pengusiran jurnalis ini, kata Bagus merupakan inisiatif Kepala Satuan Intel Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Gde Darma Suyasa. Polisi berdalih para jurnalis ini tidak memiliki kartu identitas resmi peserta rekapitulasi pilpres yang dikeluarkan KPU Penajam.

“Dia (Kasat Intel Penajam) berdalih hal ini sudah jadi prosedur tetap Polri dalam pengamanan pilpres,” paparnya.

Bagus berpendapat polisi kurang memahami profesi jurnalis yang melaksanakan tugasnya dilindungi Undang Undang Pers dan Kebebasan Informasi Publik. Sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan soal kewajiban penggunaan kartu resmi diterbitkan KPU Penajam.

Bagus menduga ada kesengajaan polisi meniadakan pengawasan media massa dalam prosesi rekapitulasi suara KPU Penajam ini. Tidak ada satupun media massa yang akhirnya menerbitan berita soal hasil akhir penghitungan suara pilpres Penajam ini.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Yoyok Setiono memprotes keras pelarangan liputan sudah dilakukan kepolisian Penajam Paser Utara. Menurutnya para wartawan punya hak melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan kepentingan publik.

“Ini pelecehan terhadap UU Pers dan KIP secara langsung. Polisi tidak punya hak mengusir wartawan ini,” katanya.

AJI Balikpapan akan mengirimkan nota keberatan secara resmi ditujukan Kepala Polda Kaltim, Kepala Polri dan tembusan AJI Indonesia. AJI Balikpapan menuntut Polri agar menindak anggotanya yang menghalangi kebebasan pers dan informasi publik dalam proses pilpres ini.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *