NewsBalikpapan –
Oknum personil Polres Paser Kalimantan Timur, Brigadir Dua PS dituduh menganiaya Angga Pratama (21) hingga babak belur serta dirawat RS Panglima Sebaya. Korban saat itu kedapatan berada di lokasi balapan liar yang memang marak di Paser.
“Kami proses kasusnya, Propam Polres Paser yang menanganinya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, Kamis (8/5).
Fajar menegaskan polisi tidak berwenang melakukan aksi main hakim sendiri yang berakibat terlukanya korban. Tindakan penganiayaan dilakukan polisi yang baru empat bulan berdinas ini masuk dalam katagori pidana umum yang masuk ranah peradilan.
“Jadi kasus ini bisa dilanjutkan ke peradilan umum,” katanya.
Kronologis penganiayaan bermula saat korban bersama rekan rekannya asyik menonton aksi balap liar di Jalur dua Jalan Sudirman Tanah Grogot, Senin malam lalu. Selain korban, di lokasi kejadian ada juga anak remaja lain yang juga hendak menonton aksi balap liar.
Pelaku Bripda Ps yang berpakaian preman dan berboncengan bersama teman wanitanya mendatangi kerumunan remaja itu. Pelaku langsung menegur apakah mereka ini sedang melakukan balapan liar di kawasan itu.
Sejumlah remaja langsung membubarkan diri saat menyadari yang bertanya itu polisi. Hanya korban dan temannya yang tidak beranjak pergi, karena korban merasa bukan pelaku balap liar.
Pelaku juga sempat bertanya kepada korban. Namun tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan memukuli korban. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka dibagian hidung dan mata korban. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Terluka di bagian hidung dan matanya,” kata keluarga korban, Umar saat dihubungi.
Korban bersama temannya kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Paser. Setelah melapor kemudian oleh pihak keluarga, korban dirawat ke RS Panglima Sebaya Tanah Grogot.