NewsBalikpapan –
Pengamat hukum Universitas Balikpapan Kalimantan Timur, Muhdar menyatakan pemilu lalu berimplikasi terhadap penerbitan izin pertambangan setempat. Izin pertambangan biasanya diterbitkan bersamaan dengan proses pemilihan kepala daerah setempat.
“Kepala daerah jelang pilkada justru makin sering menerbitkan izin pertambangan batu bara,” katanya di Universitas Balikpapan, Senin (5/5).
Muhdar mengatakan Universitas Balikpapan pernah melakukan penelitian soal praktek pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan Kaltim. Temuannya cukup mengejutkan dimana ada salah satu kepala daerah yang menerbitkan 42 izin pertambangan saat akan mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.
Muhdar menegaskan para kepala daerah punya kewenangan penuh dalam penerbitan pinjam pakai kawasan hutan untuk alih fungsi pertambangan. Menteri Kehutanan akan menerbitkan izin saat ada rekomendasi dari gubernur maupun bupati/wali kota.
Direktur Eksekutif LSM Stabil, Jufriansyah mengungkapkan pengurusan izin pertambangan batu bara membutuhkan dana hingga Rp 5 miliar. Adapun perpanjangan izin pertambangan batu bara cukup dengan anggaran Rp 450 juta.
“Karena hanya dalam waktu satu bulan sudah kembali,” paparnya.
Dua kota di Kalimantan Timur yaitu Samarinda dan Kutai Barat sangat agresif dalam penerbitan izin pertambangan batu bara. Kedua kota ini menerbitkan izin pertambangan saat dipimpin Wali Kota Achmad Amin dan Ismael Thomas.
Sementara lanjutnya, biaya yang harus dibayar karena maraknya ijin-ijin tambang, cukup besar. Karena kerusakan yang ditimbulkan akibat tambang menyebabkan bencana dan penderitaan masyarakat. Saat ini ada sekitar 1400 ijin tambang batubara di Kaltim.