Toyota Rilis All New Yaris di Kaltim
27 April 2014
Investasi Pabrik Semen Sangata Rp 3,4 T
29 April 2014

Andi Harahap Kembali Tersangka Izin Tambang

Andi Harahap

NewsBalikpapan –
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa mantan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap dalam kasus tuduhaan pemalsuan izin pertambangan semasa jabatannya. Tersangka ini memenuhi panggilan pemeriksaan yang untuk kedua kalinya dikirimkan padanya.

“Panggilan pemeriksaan kedua, artinya bila tidak kooperatif akan langsung ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Senin (28/4).

Fajar mengatakan panggilan pemeriksaan pertama sudah dikirimkan pada tersangka ini pada Januari lalu. Saat itu, Andi Harahap yang juga menjabat Ketua Golkar Penajam mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Fajar menegaskan penyidik berhak melakukan penahanan tersangka ini guna mempercepat proses penyidikan. Namun demikian, menurutnya kedatangannya kali ini menunjukan niat baik tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.

Polisi mengantar Andi Harahap ke ruangan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Dirinya didampingi kuasa hukumnya, Jhon Mathias yang menjadi salah satu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Salah seorang keluarga, Arifin Rauf mengaku kecewa tetap dilanjutkannya proses penyidikan kasus Andi Harahap ini yang sempat dihentikan kepolisian. Polda Kaltim memang sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya yang selalu ditolak kejaksaan pada Mei 2013 silam.

“Kasusnya sudah SP3 polisi, kenapa sekarang diperiksa lagi atas kasus yang sama. Semestinya bisa dibuka lagi saat ada bukti baru, tapi sepertinya tidak ada bukti baru disampaikan polisi,” ujarnya.

Karenanya, Arifin menduga ada muatan politis terkandung dalam dilanjutkannya kembali pemeriksaan Andi Harahap. Menurutnya ada pihak yang sengaja menghancurkan karir politik Andi Harahap yang gagal dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Penajam lalu.

“Muatan politisnya sangat kuat, sehingga kami menolak bila Andi Harahap ditahan. Ini mendzolimi keluarga kami,” paparnya.

Kedatangannya di Mapolda Kaltim, Arifin Rauf bersama ratusan simpatisan pendukung Andi Harahap dari Penajam Paser Utara. Massa pendukung langsung dihadang ratusan personil polisi anti huru hara yang bersenjatakan peralatan pengendali massa.

“Kalau kami diperlakukan secara adil tidak akan terjadi aksi anarkisme massa disini,” tutur Arifin.

Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan sudah mulai bergulir sejak 2011 silam. Saat itu, polisi menutup kasusnya lantaran dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan presiden.

Sekarang ini, polisi membuka kembali proses penyidikan kasusnya dengan permasalahan yang sama. Status hukum Andi Harahap kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu PT South Pacific Resources (SPR) dan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Polisi sempat menyebutkan bahwa Andi Harahap menerbitkan IUP batu bara kepada PT. South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT. Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Penajam, Jono yang kasusnya sudah ada putusan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *