Terkait tarik ulur karena adanya perbedaan, Yosmianto mengatakan semuanya diserahkan ke Gubernur Kaltim. Pasalnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah adalah Pemerintah Provinsi, daerah hanya mengikuti. Karena batas wilayah mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2006.
“Kalau ada daerah yang belum berkenan, kan kewenangannya gubernur, karena gubernur yang menetapkan batasnya jadi kita ngikut itu saja. Tapi sudah dilapangan sudah dipatok tingal proses surat menyurat saja, kewenangan tersebutIya instruksi gubernur yang mengeluarkan,” imbuhnya.
Yosmianto kembali menegaskan, bahwa batas wilayah dengan PPU dan Kukar sudah selesai dibahas dengan gubernur dan tidak ada yang dirubah. “Memang ada sedikit cuma poligonya belum dapat sih, cuma tarikkannya sudah dapat, gak luaslah. Belum di hitung poligonya nanti kalau sudah keluar SK nya baru poligonya keluar,” terangnya.
Namun Yosmianto menepis isu jika dikatakan sengketa batas wilayah dengan PPU dan Kukar terkait tambang. “Cuma soal hutan lindung sungai wain, kita mintanya 500 meter mereka keberatankan karena ada kepentingan yang lain. Itu dengan Kukar, Kalau dengan PPU antara Mentawai dengan Kemantik,” tukasnya.