Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan hingga kini sengketa batas wilayah antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tingga menunggu keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sedangkan dengan kabupaten Kutaikertanegera (Kukar) tinggal diajukan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri)
“Soal batas kan sudah selesai kita, tapi kan dengan PPU malah sudah disampaikan kemendagri, tinggal tunggu Permendagri nya. Kalau dengan kukar dari gubernur nya sudah keluar tinggal diajukan ke Kemendagri untuk dibahas Permendagrinya,” kata Kabag Perkotaan Kota Balikpapan Yosmianto.