Menurutnya, jika ada masyarakat yang mengeluarkan biaya diluar harga yang ditetapkan, sudah pasti pengurusan akta kelahiran tersebut melalui jasa orang ketiga atau calo.
“Itu berarti lewat calo pengurusannya, masyararakat ada yang melapor katanya harus mengeluarkan biaya Rp 150 ribu. Itu tidak dibenarkan karena sudah jelas, biaya sudah diatur dalam perda,” tegasnya lagi.
Karenanya ia meminta, masyarakat jangan mengurus akta kelahiran melalui orang ketiga. Datang saja ke Disdukcapil dengan membawa semua persyaratan dan akan langsung dilayani.
“Kami tidak pernah menganjurkan masyarakat mengurus akta kelahiran lewat calo. Masyarakat datang saja langsung dan akan kami layani saat jam kerja. Kalau lewat calo bukan tanggungjawab kami,” imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam pengurusan akta kelahiran, Pemkot Balikpapan hanya memberikan dispensasi sampai 31 Desember 2011. Jika ada warga yang mengurus akta kelahiran lebih dari satu tahun sejak kelahiran.maka mengurusnya lewat Pengadilan Negeri.
Karena berdasarkan aturan baru, terhitung per 1 Januari 2012 mendatang. Disdukcapil tidak lagi berwenang membuat akte kelahiran, selanjutnya penerbitan akte kelahiran adalah wewenang Pengadilan Negeri (PN).
“Kalau penetapannya lewat pengadilan Negeri maka besaran dendanya mencapai Rp 1 juta. Makanya kesempatan sekarang masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran diatas 1 tahun silahkan ke Disdukcapil,” tandasnya.