Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memperkirakan pelaksanaan elektronik KTP atau E-KTP akan memakan waktu hingga 7 bulan lamanya. Proses entri data direcanakan dalam satu hari akan dilakukan selama 14 jam atau lembur untuk mengejar penyelesain rekam data E-KTP. “Besar kemungkinan petugas input data akan bekerja selama 14 jam dalam sehari mengingat terbatasnya peralatan yang diberikan dengan dua alat per tiap kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Chairil Anwar.
Namun hingga kini pihaknya masih menunggu kedatangan alat dari pusat yang rencananya akan tiba pada April ini. Ia memperkirakan pelaksanaan E-KTP akan molor dari target yang selesai Oktober mendatang jika peralatan utama tersebut belum dikirim ke Balikpapan.
“Kita sekarang hanya bisa menunggu saja alat datang. Proses sosialisasi sudah selesai kita lakukan,” tandasnya.
Kota Balikpapan pelaksanaan E-KTP masuk dalam tahap kedua bersama 299 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 439 ribu penduduk wajib E-KTP.