Perda Miras Balikpapan Tidak Dicabut, Hanya Penyesuaian

“Perda ini sudah jalan tahun 2000 sampai sekarang. Kita menilai sudah berjalan baik. Tentu sepengetahun kami bukan dicabut tapi direvisi nanti kita akan revisi dan lakukan kajian bagian mana yang harus diperbaiki,”  kata Ida, Senin (16/1).

Pasalnya kata Ida, surat edaran yang disampaikan Kemendagri kepada daerah-daerah sebenarnya tidak merubah subtansi dari perda miras yang telah dibuat. Melainkan lebih pada penyesuaian aturan diatasnya.

“Tidak bongkar perda itu,  kita khawatir kalau ini nantinya  bedampak buruk kalau miras ini mudah dan beredar luas dimaysarakat, pelajar bisa sembarang tempat dapat komsumsi miras. Tentu ini tidak kita inginkan. Kita akan lakukan penyesuaian,” ucapnya.

Ia pun berpendapat keberadaan perda Miras di kota Balikpapan lebih sebagai upaya hukum melindungi hak-hak masyarakat. Ini dapat dilihat dari terbatasnya peredaran miras di masyarakat.

“ Memang tetap boleh di jual di masyarakat tapi ditempat tertentu, sehingga tidak beredar di masyarakat,” katanya

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong (ABS) menyatakan revisi perda miras tersebut ditargetkan dalam tempo 15 hari.”Perda itu bukan ditolak tapi kita diminta untuk lakukan revisi. Kita sudah kordinasi dengan pemkot untuk segera melakukan revisi dan itu sudah jalan,” ucap ABS.

Dia mencontohkan minuman jenis bir tak perlu dikategorikan sebagai minuman keras. Sebab kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Lanjutnya, untuk jenis minuman keras itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Kepres disebutkan tiga golongan minuman keras. Golongan A, 0 sampai 5 persen, B; 5 sampai 20 persen, dan C; 20 sampai 55 persen.  “Yang di bawah 5 persen itu kandungan etanolnya boleh beredar,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Sementara mengenai pemberian bantuan pihak ketiga sebelum lahirnya UU 34 tahun 2004, itu harus ada persetujuan DPRD. “Dulu pemberian bantuan pihak ketiga acuan UU 22 tahun 1999 sekarang mengacu UU 34 tahun 2004. Sekarang tidak lagi harus persetujuan dewan, pemberian bantuan pihak ketiga. Dulu kan harus. Itu saja pasal yang dihilangkan,” tukasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *