Dikatakannya, prosedur pengelolaan keuangan mengacu pada regulasi Permendagri nomor 13 tahun 2006, yang disempurnakan melalui Permendagri nomor 59 tahun 2007. Sehingga tidak ada lagi pengunaan anggaran yang keluar dari aturan yang ada.
“Jangan sampai pengelolaan keuangan keluar dari aturan yang berlaku, karena bisa jadi temuan akan masuk ke dalam ranah hukum, karena berakibat penyalahgunaan anggaran,” kata Harahap, Sabtu (10/12)
Menurutnya, laporan pertanggung jawaban yang baik, ,adalah laporan yang disertai dengan data–data administrasi dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. “saya harap untuk tidak segan dan malu bertanya, khususnya mengenai permasalahan keuangan yang ada di tiap SKPD masing–masing,” terangnya.
Ia menambahkan, sudah menandatangani bersama Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Kaltim di Samarinda dalam kaitan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.
Memang selama dua tahun terakhir, Penajam Paser Utara menyajikan gambaran kurang baik, sehingga oleh BPK diberi Opini Tidak Wajar (TW). Hal ini masalah serius yang harus segera dicari alternatifnya sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian pada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan permasalahan tersebut.