Penetapan KTR Harus Didukung Infrastruktur

Menurutnya, pelarangan merokok bagi perokok akan menciderai hak asasi manusia selama belum ada sarana ruang khusus tersebut. ” Karena itu harus disiapkan prasarananya.dong. Coba Jakarta saja yang sudah lebih dulu menerapkan KTR sekarang gagal menjalankan itu,” terangnya.

Sementara untuk perkantoran, ABS berpendapat merokok masih bisa ditolerir selama belum ada ruang khusus. Namun, dia mengatakan perokok juga sebaiknya keluar ruangan ketika merokok.

ABS berpendapat sebenarnya para perokok aktif secara langsung telah memberikan kontribusi bagi pemasukan negara dari cukai rokok cukup besar yang mampu menjadi salah satu andalan APBN yakni sekitar Rp60 trilyun. Selain itu, puluhan ribu  orang bergantung pada lapangan kerja  yang tersedia dari industri rokok yang banyak tersebar utamanya di Pulau Jawa.

Kadis Kesehatan Balikpapan Dyah Muryani ketika dikonfirmasi soal penyelesai perwali KTR hingga kini belum ditetapkan bahkan kata Dyah masih beberapa yang harus direvisi. “ Belum ditetapkan bahkan mau direvisi karena ada beberapa hal yang belum selesai,” kata Dyah.

Dikatakan Dyah, sebelum disyahkan Perwali KTR, masih harus dibahas kembali kepada Bagian Hukum. “ Ada yang mau direvisi tapi saya sendiri belum tahu mana yang harus direvisi,” tandasnya. 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *