NewsBalikpapan –
Lima orang warga Kalimantan Timur (Kaltim) bersama melayangkan gugatan warga atau citizen law suit soal penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, setahun silam. Negara dianggap lalai memenuhi hak warga soal keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses publik masyarakat.
“Gugatan warga sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” kata kuasa hukum Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL), Fathul Huda Wiyashadi, Kamis (16/5/2019).
Fathul mengatakan, kliennya keberatan atas kerusakan perairan pasca tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah. Permasalahannya selama setahun terakhir ini, menurutnya, negara enggan melaksanakan rekomendasi penanggulangan bencana lembaga lingkungan.
Lima orang pemrakarsa gugatan warga ini seluruhnya adalah aktifis lingkungan Kaltim. Mereka terdiri Pradharma Rupang (Jaringan Advokasi Tambang Kaltim), Carolus Tuah (Pokja 30), Jufriansyah (Stabil), Husein (Forum Perduli Teluk Balikpapan) dan Fathur Roziqin Fen (Wahana Lingkungan Hidup).
“Setiap warga negara Indonesia berhak melayangkan gugatan warga. Mempertanyakan fungsi negara dalam menjalankan tugasnya,” papar Fathul yang didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan.
Gugatan warga ini spesific ditujukan bagi enam aparatur negara yakni Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, penggiat lingkungan sudah melayangkan somasi tertulis teknis penanggulangan bencana tumpahan minyak.
Lewat jalur pengadilan ini, Fathul meminta Gubernur Kaltim segera merumuskan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Disisi lain, gubernur dan dua kepala daerah terkait, wajib merumuskan sistem peringatan dini serta inventarisasi kesehatan masyarakat terdampak limbah.
“Bupati Penajam, Wali Kota Balikpapan dan Menteri Perhubungan juga diminta membentuk SOP Tier 2,” paparnya.
Adapun Kementerian LHK secepatnya diminta melakukan pemulihan dan audit lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Pengawasan sanksi administrasi terhadap Pertamina juga dilaksanakan transparan dan terbuka bagi publik.
Sedangkan Kementerian Kelautan Perikanan harus melaksanakan uji pangan segar di sekitar perairan teluk. Hal tersebut guna mengantipasi dampak pencemaran limbah yang dikhawatirkan dikonsumsi warga Balikpapan.
Proses persidangan nanti, Fathul pun mendesak Komisi Yudisial agar memantau jalannya persidangan berlangsung adil dan transparan. Sejak awal, ia sudah meragukan indepensi PN Balikpapan menyusul penangkapan Hakim Kayat atas tuduhan suap putusan kasusnya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Kayat. Dia yang memimpin persidangan nahkoda MV Ever Judger sebagai pelaku utama tumpahan minyak di perairan teluk,” paparnya seraya menambahkan permintaannya disampaikan langsung ke Kantor Perwakilan KY di Samarinda.
Salah seorang penggugat, Pradharma Rupang menyebutkan, pemerintah terkesan sekedarnya dalam menyikapi peristiwa tumpahan minyak teluk. Menurutnya, tumpahan minyak di perairan merupakan bencana luar biasa yang berdampak hingga puluhan tahun kedepan.
“Pemerintah sepertinya menganggap ini bencana biasa saja, tidak ada satu penanganan luar biasa,” sesalnya.
Sehubungan itu, timbulnya inisiatif menggugat pemerintah khususnya soal tumpahan minyak Teluk Balikpapan. Pradharma berharap ada perubahan tata kelola eksploitasi migas agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
“Agar ada perubahan sistem saja dilaksanakan mereka di lapangan,” tegasnya.