Kaltim Minta Pelayanan Terpadu TKI

NewsBalikpapan –

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembentukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) tenaga kerja Indonesia di wilayahnya. Permintaan ini ganjil mengingat provinsi ini minim buruh migran yang bekerja ke luar negeri.

“Semoga kami diharapkan tahun 2020 sudah terealisasi,” kata Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usriansyah, Senin (18/11/2019).

Usriansyah mengakui, jumlah buruh migran Kaltim berangkat ke luar negeri memang relatif minim. Sementara ini, ia mencatat Kota Balikpapan yang berkontribusi mengirimkan 106 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja melansir data ribuan buruh migran luar negeri berasal dari Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

“Pekerja di Kaltim memang masih minim dibandingkan provinsi lain,” paparnya.

Meskipun demikian, Usriansyah mengemukakan, Kalimantan lazim sebagai pintu keluar masuk TKI bekerja ke Malaysia. Bahkan, negeri jiran ini kerap memulangkan ribuan TKI ilegal lewat jalur Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Pekerja legal dan ilegal TKI masuk Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan,” papar Usriansyah.

Permasalahan kian pelik mengingat PTSA belum ada di Kaltara maupun Kaltim. Pelayanan TKI terdekat hanya bisa ditemui di Entikong Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal keberadaan PTSA cukup vital membantu pelayanan perpanjangan izin tinggal, passport hingga surat rekomendasi imigrasi. PTSA membantu TKI mengurus kelengkapan pengurusan perpanjangan dokumen kerja luar negeri.

PTSA pun memastikan pekerja memperoleh hak dan perlindungan selama di luar negeri.

Disamping itu, Usriansyah mengatakan, Kaltim sudah ditetapkan menjadi lokasi ibu kota baru menggantikan Jakarta. Menurutnya, ibu kota negara sepantasnya memiliki fasilitas layanan terpadu bagi buruh migran.

Negara Malaysia memang menjadi pusat tujuan para TKI. Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat adanya 1,25 juta TKI yang sedang berjuang hidup di negeri jiran.

“Mereka ini adalah TKI legal yang rutin melaporkan diri ke perwakilan Indonesia di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha di Balikpapan.

Namun sesungguhnya, Yudha menduga jumlah TKI di Malaysia jauh melampaui sesuai data dokumen Kemenlu. Ia memperkirakan jumlah TKI Malaysia mencapai 3 juta jiwa.

“Ini kalau ditambah jumlah data TKI ilegal Malaysia,” ungkapnya.

Secara keseluruhannya, Kemenlu mencatat terdapat 2,9 juta TKI legal tersebar di Malaysia, Arab Saudi, Thailand dan Hongkong.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *