NewsBalikpapan –
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembentukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) tenaga kerja Indonesia di wilayahnya. Permintaan ini ganjil mengingat provinsi ini minim buruh migran yang bekerja ke luar negeri.
“Semoga kami diharapkan tahun 2020 sudah terealisasi,” kata Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usriansyah, Senin (18/11/2019).
Usriansyah mengakui, jumlah buruh migran Kaltim berangkat ke luar negeri memang relatif minim. Sementara ini, ia mencatat Kota Balikpapan yang berkontribusi mengirimkan 106 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja melansir data ribuan buruh migran luar negeri berasal dari Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
“Pekerja di Kaltim memang masih minim dibandingkan provinsi lain,” paparnya.
Meskipun demikian, Usriansyah mengemukakan, Kalimantan lazim sebagai pintu keluar masuk TKI bekerja ke Malaysia. Bahkan, negeri jiran ini kerap memulangkan ribuan TKI ilegal lewat jalur Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Pekerja legal dan ilegal TKI masuk Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan,” papar Usriansyah.
Permasalahan kian pelik mengingat PTSA belum ada di Kaltara maupun Kaltim. Pelayanan TKI terdekat hanya bisa ditemui di Entikong Kalimantan Barat (Kalbar).