Menurut Arpan, pemberian hibah harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Hibah yang baru diterbitkan pada Nopember 2011 lalu dan memenuhi beberapa persyaratan.
Ia merinci persyaratan bagi lembaga penerima hibah yakni haruslah lembaga yang sudah tiga tahun berdiri, memiliki alamat dan program yang jelas, tidak dua kali menerima bantuan untuk kegiatan yang sama termasuk adanya laporan pertanggungjawaban maksimal tiga bulan setelah kegiatan.
“Aturan ini juga diperkuat oleh Perwali nomor 2 tahun 2012 soal pemberian hibah. Kalau tidak ada laporan penggunaan, lembaga itu tidak dapat menerima bantuan lagi pada tahun berikutnya untuk kegiatan berbeda,” katanya.
Soal pertangungjawab materinya kata Arpan akan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang terdiri dari SKPD terkait. Pada tahun ini hibah yang digelontorkan pemkot kepada masyarakat sebanyak Rp136 miliar. Hibah ini diperuntukan bagi 198 ormas yang melakukan permohonan bantuan dan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan.
“ Bagi yang tidak mengajukan ya tentu tidak memperolehnya. Nantinya ada tim terkait yang melakukan verifikasi kepada ormas atau lembga nirlaba yang mengajukan. Bukan berarti semua lembaga menerima bantuan hibah,” tandasnya.
Arpan juga mengatakan bahwa untuk pengajuan permohonan hibah pada 2013 mendatang dapat dilakukan pada akhir tahun 2012. Hal ini sesuai dengan Permendagri bahwa pemberian hibah juga harus disesuaikan dengan program pemerintah daerah dan ormas sehingga terjadi sinergis.
“ Nantinya bantuan Hibah itu dibahas dalam Musrenbang dari situ akan ditentukan besaran alokasi hibah,” ucapnya.
Sementara untuk bansos pada tahun 2012 ini pemkot hanya mengalokasikan Rp6 miliar saja. “ Bansos tidak lagi seperti tahun sebelum. Sekarang hanya bagi kedaruratan saja atau bencana alam,” tukasnya.