Cerita Tiga KTP Awang Faroek

Awang memang sempat jadi politikus senayan selama dua periode berturut turut periode 1987 – 1992 dan 1992 – 1997. Saat jadi anggota DPR RI ini, Awang secara otomatis tercatat dalam kependudukan sebagai warga kota Jakarta.

Selepas dari Jakarta, Awang kemudian ditunjuk memimpin Kabupaten pemekaran Kutai Timur hingga memenangkan pemilihan kepala daerah setempat. Hampir enam tahun di Kutai Timur, Awang kemudian juga mengantongi KTP dikeluarkan kantor kependudukan Sangata.

Apalagi saat jadi Gubernur Kalimantan Timur – Awang sama halnya pulang kampung di tempat asal karirnya bermula. Di Samarinda ini, Awang dulunya pernah menduduki berbagai jabatan penting di Provinsi Kalimantan Timur hingga sempat mengajar sebagai dosen Universitas Mulawarman.

Awang secara kesatria mengakui bahwa kondisi ini adalah sesuatu yang salah dengan memiliki kartu identitas lebih dari satu. Dia juga tidak mengerti kenapa KTP nya terus diperpanjang oleh masing masing kantor kependudukan di tiga daerah tersebut.

“Saya juga tidak tahu, kenapa terus diperpanjang,” paparnya. ”Ini suatu hal yang salah, jangan dilakukan,” imbuhnya.

Provinsi Kalimantan Timur, kata Awang mendukung suksesnya penerapan program single identity atau E-KTP yang gencar dipromosikan Kementerian Dalam Negeri. Dia menargetkan pada 2012 mendatang seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur sudah seluruhnya menerapkan program E-KTP.

“Karenanya pada tahun depan program E-KTP harus sudah terealisasi,” ujarnya.

Sejumlah daerah di Kalimantan Timur masih kesulitan dalam penerapan E-KTP. Salah satunya di Balikpapan dimana penerapannya terbentur ketersediaan 14 peralatan software dan hardware kiriman dari pemerintah pusat.

Kantor Catatan Sipil Balikpapan sudah menuntaskan pemutakhiran data penduduk dan pemberian nomor induk kependudukan. Setidaknya ada sekitar 300 ribu warga Balikpapan yang akan menggunakan E-KTP.

Penerapan program E-KTP seluruhnya dibiayai pemerintah pusat. Sedangkan Balikpapan hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2 milyar untuk mendukung program tersebut.

Pemerintah Balikpapan juga kehilangan pemasukan daerah bersumber dari uang jaminan bagi warga pendatang yang besarannya mencapai Rp 5 miliar setiap tahunnya. Peraturan Wali Kota Balikpapan mengatur pungutan uang jaminan warga pendatang berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *