Laporan RT Balikpapan tak Jelas

Karena itu pria yang biasa disapa ABSmenuturkan, maka DPRD harus menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Termasuk jika merujuk pada Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan. Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana karena ada dugaan korupsi.

“Tugas kita menindaklanjuti temuan BPK itu, apabila memang pertanggungjawaban itu memang tidak jelas, maka anda (Ketua RT) bisa dikenakan tindakan pidana korupsi. Sekarang 1000 rupiah saja harus diperatanggungjawaban,” imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan DO RT, ABS meminta Kabag Hukum dan Pemerintahan Kota Balikpapan melakukan sosialisasi UU Nomor 15 tahun 2004 itu. “Harus disosialisasikan, jadi mereka paham, sehingga dalam penggunaan DO benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sebelumnya dalam reses tersebut, Ahmadi Ketua RT 09 Kelurahan Ampar Balikpapan Utara mewakil rekan-rekannya meminta Ketua DPRD, menaikkan DO RT tahun 2012. Karena menurutnya sudah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikkan. “kami hanya minta tolong DO kami dinaikkan, karena sudah beberapa tahun tidak naik,” ucap Ahmadi.

Jika tidak segara di naikkan Ahmadi dan rekan-rekannya mengancam akan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan demo.”Jika tidak dinaikkan, tahun depan kita akan rame-rame ke kantor dewan,” sebut Ahmadi.

 


 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *