Menurut Sappe, Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional telah memiliki MoU untuk melakukan sertifikasi aset pemkot sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan sertifikasi lahan. “Jangan justru kita yang kita lamban, harus cepat dilakukan apalagi sekarang makin bertambah penduduk dan pemukiman,” katanya mengingatkan.
Penyelesaian aset kata sappe, bagaikan benang kusut yang hampir dialami semua pemerintah daerah, termasuk Pemkot Balikpapan. Pasalnya selama ini banyak asset daerah belakangan justru di klaim masyarakat.
“Ini harus diingatkan jangan sampai lahan kita habis entah kemana rimbanya. Termasuk juga tuh lahan kita di KM 17, itu harus cepat dilaksanakan. Sekarang saja itu sudah menimbulkan masalah kan soal lahanya. Jadi kalau sudah beres lahan KM 17 itu jangan sampai nanti dibiarkan lagi lahan itu,” tandasnya.