“Ada tiga langkah yang bisa ditempuh namun kita belum tentukan alternative yang mungkin akan kita gunakan bersama 9 daerah lainya yang memiliki perda Miras. Ini masih dikomunikasikan terus,” ujar Rizal Effendi, usai rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (26/1).
Ia menyebutkan, tiga langkah itu yakni memenuhi keinginan Mendagri untuk dilakukan revisi perda, kedua melakukan yudicial Review Keppres dan meminta Presiden yang melakukan perbaikan keppres yang dibuatnya. Balikpapan termasuk daerah yang melarang peredaran bebas miras kategori A . Hal ini tidak sesuai dengan Keppres yang ada.
“Tapi itu dapat disiati dengan klausul bahwa tetap seijin walikota sebagai kepala daerah. Sehingga kalau kelapa daerah tidak mengijin ya tidak bisa juga beredar bebas. Ini mungkin salah satu cara win-win solution,” terangnya.
Dari tiga langkah itu yang mungkin menghemat waktu dan biaya adalah daerah-daerah yang memiliki perda Miras meminta kepada Presiden untuk melakukan perbaikan Keppres nomor 3 tahun 1997 itu. Sedangkan kalau dirvisi dikhawatirkan pemkot dituduh main mata untuk menghasilkan perda pesanan
“Sedangkan kalau Yudicial reiview kan makan waktu bisa lama dan biaya juga. Jadi yang efektif ya menyurati ke Presiden dan meminta ke Presiden untuk mevisi produk hukumnya untuk menyesuaiankan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Persoalan ini kata Rizal, sempat dibahas dalam forum daerah pemilik perda Miras namun tidak semua daerah itu dihadiri oleh Walikota atau bupatinya langsung melainkan melalui perwakilan. “ Sehingga langkah apa yang kita tempuh masih terus harus dikomunikasikan dengan bagian hukum di masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Walikota bersama DPRD Kota Balikpapan pekan ini telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam negeri. Dalam konsultasi itu Perda Miras tahun 2000 yang dibuat pemkot-DPRD tidak sesuai dengan Keppres 3 tahun 1997. “Ya kita diminta untuk memperhatikan Perda dengan aturan hukum diatasnya,” tandasnya.